banner 728x250

Tidak Tinggal Diam, Bupati Aneng Audiensi ke Kemenkeu Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah Kepulauan

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Jakarta — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan sikap aktif dalam menyikapi dinamika kebijakan fiskal nasional. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk meminta kejelasan teknis perhitungan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berdampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah kepulauan.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Kebijakan ini berimplikasi langsung terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama bagi wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun memikul beban pembiayaan pelayanan publik yang tinggi akibat kondisi geografis wilayah yang tersebar.

banner 325x300

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aneng didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Syarif Ahmad, S.E., M.Si., Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi., serta Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Japrizal, S.Kom., M.A.

Bupati Aneng memaparkan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, pemerintah daerah tetap dibebani kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, sekaligus tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik biaya pembangunan relatif tinggi.

“Kami berharap adanya kejelasan, kepastian, serta keselarasan antara kebijakan fiskal pusat dan daerah. Penetapan alokasi TKD harus mencerminkan asas keadilan fiskal, mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan negara,” tegas Bupati Aneng.

Menanggapi hal tersebut, pihak DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan konsekuensi dari tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara serta upaya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap berada di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sembari memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan dari pemerintah pusat.

“Kami akan terus memperjuangkan kepentingan daerah agar pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Anambas tetap berkelanjutan.

Daerah kepulauan tidak dapat diperlakukan sama dengan daerah daratan karena tantangan dan struktur biayanya sangat berbeda,” ujar Aneng.

Namun demikian, langkah audiensi ke pemerintah pusat tersebut juga memantik kritik dari kalangan pegiat dan pejuang daerah otonomi. Ketua Bidang Hukum dan Humas BP2KKA (Badan Penyelaras Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas), M. Fadil Hasan, S.H., menilai bahwa persoalan fiskal Anambas tidak semata-mata disebabkan oleh kebijakan pusat, tetapi juga oleh lemahnya kinerja daerah dalam meningkatkan PAD.

“Inilah akibat ketika daerah terlalu bergantung dan menadahkan tangan ke pusat. Seharusnya, setelah 18 tahun menjadi daerah otonomi baru sejak pemekaran tahun 2008, Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menunjukkan kemajuan signifikan dalam peningkatan PAD. Faktanya, PAD cenderung stagnan dan tidak menunjukkan lonjakan yang berarti,” ujar Fadil Hasan.

Ia menegaskan bahwa menggali potensi ekonomi daerah merupakan tanggung jawab utama kepala daerah beserta jajarannya. Ketergantungan berlebihan pada transfer pusat, menurutnya, bukanlah prestasi yang patut dibanggakan.

“Kami sebagai pejuang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas akan lebih bangga jika kepala daerah mampu mendorong kemandirian fiskal melalui PAD sendiri, sebagaimana telah ditunjukkan oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Secara ekonomi, Anambas masih menghadapi banyak persoalan yang belum terselesaikan, dan capaian pembangunan sejauh ini masih bersifat normatif, belum menunjukkan prestasi yang membanggakan,” tegasnya.

Pandangan kritis tersebut memperlihatkan dinamika yang dihadapi daerah kepulauan: di satu sisi menuntut keadilan fiskal dari pemerintah pusat, di sisi lain ditantang untuk membuktikan kemampuan membangun kemandirian ekonomi daerah.

Audiensi Bupati Aneng ke Kementerian Keuangan pun menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara keadilan fiskal nasional dan tanggung jawab daerah dalam memperkuat basis ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.

tim-red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *