Oleh : Zulkifli Riawan, S.E,. Peneliti Lapangan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di tengah kemiskinan yang kian menampakkan wajah strukturalnya, zakat sering kali diperlakukan sebatas ritual moral: diwajibkan, ditunaikan, lalu dilupakan. Padahal, zakat sejatinya adalah instrumen koreksi sosial yang paling tua dan paling progresif dalam tradisi Islam. Ia bukan sekadar amal, melainkan mekanisme distribusi kekayaan yang secara filosofis menolak penumpukan harta dan ketimpangan sosial. Persoalannya, sejauh mana zakat benar-benar dijalankan sebagai alat keadilan, bukan sekadar slogan religius?
Dokumen visi, misi, dan program kerja BAZNAS Kota Tanjungpinang menampilkan narasi ideal tentang amanah, transparansi, dan profesionalisme. Namun, publik berhak mengajukan pertanyaan mendasar: apakah visi ini akan berhenti sebagai dokumen normatif, atau benar-benar diwujudkan dalam praktik yang terukur dan berani menabrak kebiasaan lama?
Selama ini, problem klasik pengelolaan zakat di daerah bukan terletak pada kekurangan konsep, melainkan pada lemahnya keberanian institusional. Potensi zakat besar, tetapi realisasi penghimpunan rendah. Alasannya bukan karena masyarakat enggan berzakat, melainkan karena defisit kepercayaan. Banyak muzakki lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung karena tidak yakin dana mereka dikelola secara profesional dan berdampak nyata. Ini bukan kesalahan publik, melainkan cermin kegagalan lembaga.
Di titik inilah, BAZNAS tidak bisa lagi berlindung di balik dalih “edukasi masyarakat”. Yang lebih mendesak adalah pembuktian kinerja. Transparansi tidak cukup disampaikan melalui laporan internal atau seremoni tahunan, tetapi harus hadir dalam bentuk data terbuka, audit independen, dan narasi dampak yang dapat diverifikasi publik.
Program pemberdayaan mustahik yang diklaim berorientasi transformasi juga patut diuji secara kritis. Pemberian bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan tidak otomatis melahirkan kemandirian ekonomi. Tanpa pendampingan berkelanjutan, tanpa evaluasi berbasis hasil, program semacam ini rawan menjadi sekadar pengulangan pola karitatif dengan kemasan baru. Mustahik diberi, difoto, dilaporkan—lalu kembali ke titik semula.
Lebih jauh, zakat sering diposisikan seolah terpisah dari kebijakan pembangunan daerah. Ini kekeliruan mendasar. Zakat seharusnya menjadi bagian dari ekosistem kebijakan sosial, bersinergi dengan data kemiskinan pemerintah, program UMKM, pendidikan, dan kesehatan. Tanpa integrasi kebijakan, zakat hanya akan menjadi penyangga sementara, bukan solusi struktural.
Klaim menjadikan BAZNAS Kota Tanjungpinang sebagai model pengelolaan zakat juga menuntut keberanian ekstra. Model bukan diukur dari niat, tetapi dari preseden. Apakah BAZNAS siap membuka diri terhadap kritik publik? Apakah siap diaudit secara terbuka? Apakah siap memutus praktik-praktik lama yang tidak efektif, meski nyaman secara birokratis?
Zakat, dalam hakikatnya, adalah bentuk keberpihakan sosial yang tegas. Ia menantang akumulasi kekayaan, memihak yang lemah, dan menuntut integritas pengelolanya. Ketika zakat dikelola setengah hati, ia berubah dari instrumen keadilan menjadi ornamen moral belaka.
Masyarakat tidak membutuhkan pidato tentang keutamaan zakat. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa zakat mampu mengubah nasib, mengangkat martabat, dan memutus rantai ketergantungan. Di sinilah ujian sesungguhnya BAZNAS Kota Tanjungpinang: apakah berani menjadikan zakat sebagai alat perubahan, atau memilih aman sebagai lembaga administratif yang saleh di atas kertas.
Sejarah tidak mencatat niat baik. Ia hanya mencatat keberanian dan dampak.
tim-red

















