banner 728x250

Polemik Legalitas Kepengurusan K3A, Perspektif Hukum Organisasi Jadi Penentu Keabsahan

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Tanjungpinang — Polemik mengenai legalitas kepengurusan Kekerabatan Keluarga Kepulauan Anambas (K3A) kian mengemuka dan memasuki wilayah yang lebih substansial, yakni ranah hukum organisasi. Perbedaan pandangan yang berkembang tidak lagi sebatas pengakuan sosial atau keberlangsungan aktivitas organisasi, melainkan menyentuh inti keabsahan kepengurusan berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola organisasi yang berlaku.

Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan bahwa pelantikan pengurus K3A yang dihadiri oleh Gubernur telah cukup menjadi indikator legalitas organisasi. Kehadiran kepala daerah tersebut dipersepsikan sebagai bentuk legitimasi sekaligus penanda bahwa seluruh proses penunjukan ketua dan kepengurusan telah dijalani sesuai mekanisme internal.

banner 325x300

Namun, dari perspektif hukum organisasi, anggapan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Legalitas organisasi, menurut prinsip hukum, tidak lahir dari seremoni pelantikan, siapa pun yang menghadirinya, melainkan dari terpenuhinya syarat-syarat hukum formal yang dapat dibuktikan secara otentik dan administratif.

Keabsahan sebuah organisasi kemasyarakatan atau organisasi kekerabatan bertumpu pada instrumen hukum yang jelas, seperti akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah atau forum tertinggi organisasi, serta pencatatan atau pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa fondasi tersebut, klaim legalitas hanya bersifat simbolik dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pihak yang mempertanyakan legalitas kepengurusan K3A menegaskan bahwa beban pembuktian berada sepenuhnya pada pihak yang mengklaim sah. Mereka menilai legalitas tidak dapat dibuktikan melalui kehadiran pejabat atau aktivitas rutin, melainkan melalui dokumen dan proses organisasi yang dapat diuji secara hukum. Aktivitas faktual seperti arisan bulanan atau program kerja rutin, menurut mereka, tidak dapat menghapus cacat prosedural dalam pembentukan kepengurusan.

Pandangan ini sejalan dengan analisis sejumlah pengamat organisasi kedaerahan yang menilai polemik K3A sebagai cerminan lemahnya pemahaman tata kelola organisasi. Mereka menegaskan bahwa organisasi berbasis kekerabatan justru dituntut memiliki kepastian hukum yang lebih kuat agar tidak terjebak dalam konflik internal dan kehilangan legitimasi di mata publik.

Aswir, salah satu dewan pendiri, menilai persoalan mendasar K3A terletak pada kepemimpinan yang terkotak-kotak antara kepentingan pemerintahan dan kepentingan organisasi. Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh minimnya pemahaman pengurus terhadap mekanisme organisasi, mulai dari tingkat struktural hingga pengambilan keputusan strategis.

Situasi ini, kata dia, telah memicu dualisme proses dalam tubuh K3A yang berpotensi menimbulkan masalah serius, terutama apabila organisasi tersebut didaftarkan atau diverifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Pengamat organisasi kedaerahan menilai dualisme semacam ini bukan sekadar persoalan internal, melainkan berimplikasi langsung pada aspek legal-administratif. Apabila kepengurusan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka setiap kerja sama, pengelolaan dana, hingga penggunaan atribut organisasi berpotensi menimbulkan keberatan hukum dari pihak luar.

Dalam konteks hukum organisasi, kepastian hukum dan akuntabilitas menjadi fondasi utama. Tanpa keduanya, organisasi berisiko menghadapi delegitimasi, konflik berkepanjangan, bahkan penolakan administratif dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Umum K3A, Dr Azwardi, S.E. M.M,. telah dihubungi untuk dimintai keterangan guna kepentingan perimbangan pemberitaan. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Polemik legalitas kepengurusan K3A pun dinilai sebagai ujian kedewasaan berorganisasi. Penyelesaiannya tidak cukup melalui klaim, simbol, atau aktivitas rutin, melainkan menuntut pembuktian hukum yang terang, tertib, dan konsisten dengan aturan organisasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

tim-ted

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *