sidikfokusnews.com. JAKARTA — Polemik internal di tubuh KPKRJ kembali mencuat menyusul klaim pembentukan caretaker yang dinilai tidak memiliki dasar konstitusional organisasi. Sejumlah pengurus menilai langkah tersebut sejak awal telah menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bahkan disebut sebagai “anak haram konstitusi organisasi” karena tidak memiliki legitimasi struktural.
Wacana pembentukan caretaker sebelumnya diklaim berlandaskan konstitusi organisasi. Namun, hasil penelusuran internal menunjukkan tidak ditemukan satu pun klausul dalam AD/ART KPKRJ yang memberikan kewenangan pembentukan caretaker oleh pihak mana pun, termasuk oleh Ketua Dewan Penasihat.
AD/ART KPKRJ secara tegas hanya mengatur mekanisme perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi, tanpa menyebutkan adanya jabatan Ketua Dewan Penasihat yang memiliki kewenangan eksekutif.
Situasi ini dinilai mengulang pola lama, serupa dengan pembentukan caretaker sebelumnya yang juga dipersoalkan legitimasi hukumnya. Pembentukan caretaker oleh pihak yang berstatus caretaker pula dianggap tidak sah dan justru memperpanjang konflik internal.
Kondisi tersebut diperparah dengan temuan penggunaan tanda tangan hasil pemindaian dalam sejumlah surat resmi tanpa seizin pihak yang bersangkutan, termasuk dalam surat mosi tidak percaya yang beredar luas di internal organisasi.
Penggunaan kop surat dan stempel resmi KPKRJ tanpa persetujuan pengurus sah turut menjadi sorotan serius. Tindakan tersebut dinilai melanggar etika organisasi dan prinsip tata kelola yang baik. Lebih jauh, sejumlah personel yang mengatasnamakan caretaker disebut tidak mengakui kepemimpinan Ketua KPKRJ yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa langkah tersebut tidak berdiri di atas konsensus organisasi.
Nama Ketua Umum KPKRJ, Oecky Rasman, secara eksplisit tercantum dalam surat mosi tidak percaya yang beredar. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen serta potensi pelanggaran hukum internal organisasi.
Sejumlah kalangan internal menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan sejak awal oleh Ketua Tim Perumus AD/ART KPKRJ. Namun, alih-alih menjadi penengah konstitusional, yang bersangkutan justru dinilai mengikuti arus dinamika yang memperkeruh situasi organisasi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kehadiran para petinggi organisasi dalam forum internal justru melahirkan keputusan yang mempertegas keberlanjutan masa jabatan pengurus KPKRJ di bawah kepemimpinan Oecky Rasman. Forum tersebut menegaskan bahwa kepengurusan yang sah tetap berjalan sesuai mandat AD/ART, sementara polemik caretaker dinilai tidak memiliki dasar hukum organisasi.
“Pengurus KPKRJ di bawah kepemimpinan Bang Oecky tetap berkewajiban menjalankan amanah kepengurusan sesuai AD/ART yang berlaku,” demikian pernyataan internal yang mengemuka usai forum tersebut. Keputusan itu dipandang sebagai bentuk legitimasi organisasi sekaligus koreksi atas langkah-langkah yang dinilai keliru sejak awal.
Dukungan moral dan sosial terhadap kepengurusan sah KPKRJ juga datang dari sejumlah tokoh nasional yang berdomisili di Jakarta. Bahkan tokoh disebut menyebutkan kepimpinan Oecky, aktif memberikan dukungan nyata terhadap berbagai kegiatan KPKRJ. Dukungan tersebut bahkan diwujudkan melalui pengalokasian sumber daya pribadi untuk agenda sosial dan kekeluargaan KPKRJ, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.
Bidang Hukum KPKRJ melalui Fadil Hasan, SH., mendorong agar persoalan ini disikapi secara konstitusional dengan menyusun pandangan hukum resmi yang berlandaskan AD/ART. Pandangan tersebut disarankan dituangkan dalam bentuk memo hukum kepada pengurus inti dan ditembuskan kepada pembina serta penasihat, guna menghindari kesan perlawanan terbuka serta menjaga stabilitas organisasi.
“Patokan kita tetap AD/ART KPKRJ. Dalam organisasi kekerabatan, ormas, bahkan partai politik sekalipun, konflik internal tidak dapat ditarik ke pengadilan umum atau PTUN. Hakim pada akhirnya akan memutus bahwa yang mengatur organisasi adalah AD/ART,” ujar Fadil Hasan, pengacara yang berkedudukan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang lahir di luar mekanisme yang diatur AD/ART dapat dinilai tidak sah atau ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus KPKRJ juga menyampaikan klarifikasi terkait isu aset organisasi, khususnya rencana pembelian asrama mahasiswa. Dijelaskan bahwa KPKRJ sempat berupaya mencari dana talangan sebesar Rp2,8 miliar untuk ditransfer kepada pemerintah provinsi, yang selanjutnya dibayarkan kepada pemilik aset dan kemudian dikembalikan kepada KPKRJ sesuai skema yang disepakati. Namun, karena persyaratan tidak dapat dipenuhi, pada 28 Desember 2024 diputuskan bahwa pembelian asrama melalui bantuan pemerintah provinsi dinyatakan batal.
Pembatalan tersebut ditegaskan tidak serta-merta membatalkan akta kesepakatan jual beli antara KPKRJ dan pemilik aset. Hingga saat ini, aset dimaksud masih dikuasai oleh KPKRJ. Dalam proses pembelian asrama mahasiswa, KPKRJ juga telah membentuk dua kali kepanitiaan, namun hasilnya dinyatakan negatif. Hal serupa terjadi dalam upaya penjualan tanah organisasi, di mana kepanitiaan dibentuk tanpa diketuai oleh pengurus inti.
Kepengurusan KPKRJ yang sah hingga saat ini ditegaskan masih berada di bawah kepemimpinan Oecky Rasman, SE., MM., yang menjabat sebagai Ketua Umum untuk periode kedua 2022–2027. Struktur pengurus harian terdiri atas Wan Yazid, SH., sebagai Ketua Harian, Putu Elvina sebagai Sekretaris, dan Lina Said sebagai Bendahara.
Ketua Umum KPKRJ menyatakan bahwa organisasi perlu segera merespons pemberitaan yang berkembang karena berpotensi menimbulkan perspektif negatif, tidak hanya di lingkungan internal keluarga besar KPKRJ, tetapi juga terhadap reputasi pribadi dan kegiatan bisnis pihak-pihak yang disebutkan. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh, berimbang, dan proporsional atas polemik internal KPKRJ, sekaligus meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.
arf-6

















