sidikfokusnews.com. Palembang — Puluhan anggota Komonike (Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi) asal Kabupaten Muara Enim menggelar aksi orasi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Palembang, Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Sungai Enim yang dinilai merusak lingkungan dan diduga melibatkan pihak pelaksana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menyuarakan keresahan atas maraknya praktik penambangan tanpa izin yang, menurut mereka, berlangsung secara terang-terangan dan berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem sungai serta lingkungan sekitar.
Koordinator aksi, H. Hadriansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa Komonike menolak segala bentuk aktivitas pembangunan yang mengorbankan lingkungan hidup. Ia menilai proyek yang memungut material batu galian C dari aliran Sungai Enim telah melanggar prinsip perlindungan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian ekologis jangka panjang. “Kami tidak ingin lingkungan hidup terus-menerus dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya di hadapan peserta aksi dan aparat kepolisian.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Polda Sumsel mengajak perwakilan Komonike untuk berdialog guna menyerap aspirasi dan mendalami laporan yang disampaikan. Setelah proses dialog di lingkungan Polda, massa melanjutkan aksinya sekitar pukul 13.00 WIB dengan kembali menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.
Tidak berhenti di Polda Sumsel, rombongan Komonike kemudian bergerak menuju kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. Di lokasi tersebut, mereka kembali menggelar orasi dan menyuarakan tuntutan agar BPK melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang diduga bermasalah serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dalam dialog dengan perwakilan BPK, H. Hadriansyah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang berdampak pada lingkungan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Mineral dan Batubara secara tegas melarang penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.
“Kami berharap BPK dapat membantu mengungkap dan menghentikan proyek tambang ilegal ini. Lingkungan hidup adalah warisan untuk generasi mendatang dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” ujar Hadriansyah.
Aksi orasi berlangsung tertib dan damai hingga selesai. Komonike menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara untuk bertindak profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup. Mereka berharap langkah konkret segera diambil agar dugaan aktivitas tambang ilegal di Muara Enim dapat dihentikan dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Naswani

















