Oleh : H. Adamrin, S.Ag., M.H.
Sekretaris Umum LPTQ Kota Batam
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Pembicaraan tentang mutu guru Pendidikan Agama Islam kembali mengemuka setelah muncul data resmi yang menunjukkan rendahnya kefasihan baca Al-Qur’an di kalangan pendidik agama. Fakta ini tidak dapat disikapi secara emosional apalagi disederhanakan sebagai kegagalan individu. Ia adalah refleksi jujur tentang bagaimana pendidikan Al-Qur’an selama ini dikelola dalam sistem pendidikan nasional.
Al-Qur’an bukan sekadar materi ajar, melainkan sumber nilai, etika, dan orientasi hidup umat Islam. Ketika kemampuan membacanya belum kokoh pada diri guru, maka proses pewarisan nilai kepada peserta didik menjadi tidak utuh. Persoalan ini tidak berhenti pada aspek teknis tajwid atau makhraj, tetapi menyentuh dimensi adab, kesakralan, dan keteladanan yang seharusnya melekat pada sosok pendidik agama.
Guru PAI lahir dari proses panjang yang melibatkan kebijakan negara, mulai dari seleksi mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan, desain kurikulum, hingga standar kelulusan dan sertifikasi. Dalam praktiknya, Program Studi Pendidikan Agama Islam di PTKIN menghadapi tantangan besar karena heterogenitas latar belakang mahasiswa. Banyak yang memiliki semangat keagamaan tinggi, tetapi belum dibekali fondasi literasi Al-Qur’an yang memadai. Ketika standar dasar ini tidak ditegakkan secara konsisten, kelemahan tersebut terbawa hingga ke ruang kelas.
Kondisi ini menuntut koreksi kebijakan yang jujur dan berani. Literasi Al-Qur’an harus diposisikan sebagai kompetensi inti, bukan sekadar pelengkap administratif. Pendidikan agama tidak cukup hanya berbicara tentang metodologi dan wacana keislaman kontemporer, tetapi harus bertumpu pada penguasaan sumber ajaran yang benar.
Di titik inilah kebutuhan akan diferensiasi jalur pendidikan menjadi semakin nyata. Sistem pendidikan Islam memerlukan institusi yang secara khusus dan fokus menangani penguatan kompetensi Al-Qur’an. Gagasan pendirian Poltek Al-Qur’an Negeri hadir sebagai alternatif strategis untuk menjawab kekosongan tersebut. Poltek Al-Qur’an tidak dimaksudkan menggantikan peran PTKIN, melainkan melengkapi dengan jalur pendidikan tinggi kejuruan yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pusat keahlian.
Poltek Al-Qur’an dirancang untuk melahirkan tenaga profesional yang unggul dalam bacaan, matang dalam seni tilawah, kuat dalam adab, dan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sosial. Kurikulumnya berorientasi pada tahsin, tajwid, qira’at, tahfizh, tilawah, serta penguatan ulumul Qur’an yang aplikatif. Dengan pendekatan ini, lulusan tidak hanya fasih membaca, tetapi juga siap menjadi rujukan literasi Qur’ani di masyarakat.
Lebih jauh, pengembangan Poltek Al-Qur’an harus sejalan dengan kebutuhan negara. Lulusannya disiapkan untuk mengisi peran strategis di lingkungan Kementerian Agama, LPTQ, lembaga pendidikan, dan ruang-ruang pembinaan umat. Dengan demikian, negara tidak hanya membina kompetensi, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengabdian sumber daya Qur’ani yang dihasilkan.
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya manusia Al-Qur’an yang luar biasa. Qari dan qari’ah, hafizh dan hafizhah berprestasi tingkat nasional dan internasional adalah modal sosial yang belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem pendidikan formal. Poltek Al-Qur’an dapat menjadi jembatan antara prestasi dan pengabdian, antara panggung lomba dan ruang pendidikan.
Gagasan ini tidak berangkat dari romantisme keagamaan, melainkan dari kebutuhan riil pendidikan nasional. Moderasi beragama, toleransi, dan harmoni sosial tidak akan berdiri kokoh tanpa fondasi literasi Al-Qur’an yang benar. Pemahaman yang dangkal justru berpotensi melahirkan sikap ekstrem atau sebaliknya kehilangan arah.
Tradisi pesantren di Nusantara telah lama menunjukkan bahwa penguasaan Al-Qur’an dapat berjalan seiring dengan pembentukan akhlak dan kepekaan sosial. Pengalaman ini perlu diintegrasikan dalam desain pendidikan modern agar kekuatan tradisi dan tata kelola institusional saling menguatkan.
Pada akhirnya, menjadikan literasi Al-Qur’an sebagai agenda serius pendidikan nasional adalah bentuk tanggung jawab moral dan kebijakan. Pendidikan Islam tidak diukur dari banyaknya slogan dan program, tetapi dari seberapa kuat fondasi Qur’ani yang ditanamkan dan diwariskan. Dari sanalah lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beradab dan berorientasi pada kemaslahatan.













