Oleh: Andi R Framantdha
Renungan tentang berbagai kelompok yang ribut bertengkar karena kepentingannya masing-masing sejatinya membuka satu cermin besar tentang wajah kemanusiaan hari ini. Politisi bertengkar karena berebut kekuasaan, pengusaha saling sikut demi proyek, rakyat ribut karena urusan perut, preman bertarung demi wilayah, bahkan saudara kandung terpecah karena harta warisan. Semua konflik itu, meski berbeda pelaku dan skala, memiliki satu benang merah yang sama: dorongan kepentingan duniawi yang tidak dikelola oleh etika, kebijaksanaan, dan rasa tanggung jawab moral.
Namun pertanyaan paling mengguncang justru muncul ketika kegaduhan itu merambah ruang yang selama ini dianggap suci: apa yang sedang diperebutkan ketika ulama ikut ribut bertengkar?
Dalam khazanah keilmuan Islam klasik, ulama ditempatkan sebagai waratsatul anbiya—pewaris para nabi. Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa kemuliaan ulama tidak terletak pada pengaruh sosial, kedekatan dengan kekuasaan, atau dominasi mimbar dan media, melainkan pada ilmu yang diamalkan dengan keikhlasan dan akhlak. Ketika ulama terjebak dalam konflik keras, saling meniadakan, bahkan saling menyesatkan, yang kerap dipertaruhkan bukan lagi kebenaran substansial, melainkan otoritas, legitimasi, dan pengaruh duniawi.
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah memberi peringatan bahwa konflik elite—termasuk elite agama—selalu berdampak berlapis bagi masyarakat. Ketika tokoh yang seharusnya menjadi peneduh justru menjadi sumber kegaduhan, masyarakat awam kehilangan rujukan moral. Pada titik ini, konflik ulama menjadi jauh lebih berbahaya dibanding konflik kelompok lain, karena ia merusak kepercayaan publik terhadap nilai kebenaran itu sendiri.
Dari sudut pandang hukum dan tata negara, pakar hukum seperti Prof. Maria Farida Indrati menekankan pentingnya pemisahan yang sehat antara norma, etika, dan kepentingan kekuasaan. Ketika otoritas moral bercampur dengan ambisi politik atau ekonomi, hukum kehilangan daya etiknya dan agama kehilangan kesakralannya. Konflik elite agama yang sarat kepentingan duniawi berpotensi menciptakan kekacauan sosial, bukan semata karena perbedaan pendapat, melainkan karena runtuhnya adab dalam menyikapi perbedaan tersebut.
Lalu muncul pertanyaan teologis yang sensitif namun tak terelakkan: apakah kegaduhan ini berkorelasi dengan bencana atau azab?
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi mengingatkan agar umat tidak tergesa-gesa mengaitkan setiap bencana dengan azab Tuhan secara simplistik. Dalam Islam, musibah bisa bermakna ujian, peringatan, atau konsekuensi dari hukum sebab-akibat akibat ulah manusia sendiri. Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena perbuatan manusia, agar mereka kembali merenungi dan memperbaiki diri.
Sementara itu, para sufi seperti Jalaluddin Rumi memandang konflik moral sebagai tanda “kekeringan batin”. Ketika ego, keserakahan, dan kebencian menguasai ruang publik—baik oleh politisi, pengusaha, maupun tokoh agama—maka keseimbangan hidup terganggu. Dalam bahasa modern, ini bukan semata soal azab metafisik, melainkan runtuhnya harmoni sosial dan ekologis yang berujung pada krisis multidimensi.
Bencana alam, konflik sosial, dan keretakan batin saling terkait dalam satu lingkaran sebab akibat.
Dalam konteks ini, keributan ulama bukan sekadar persoalan perbedaan ijtihad. Ia menjadi persoalan publik karena menyentuh fondasi etika masyarakat. Ketika agama direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan atau pembenaran kepentingan kelompok, maka yang terjadi adalah apa yang oleh Nurcholish Madjid disebut sebagai sakralisasi kepentingan duniawi—agama kehilangan daya pencerahannya dan berubah menjadi alat konflik.
Renungan ini membawa kita pada satu kesimpulan pahit namun jujur: bencana terbesar bukan selalu gempa, banjir, atau longsor, melainkan runtuhnya keadaban. Ketika setiap kelompok sibuk berebut tanpa kendali etika, dan ketika ulama—yang seharusnya menjadi penjaga nurani—ikut terjebak dalam pusaran ego dan kepentingan, maka masyarakat kehilangan kompas moral.
Pertanyaan “ulama ribut itu urusan apa?” sejatinya adalah cermin bagi semua pihak. Ia menandai bahwa agama, kekuasaan, dan kepentingan belum diletakkan secara bijak pada tempatnya. Maka yang dibutuhkan bukan saling menuding azab, melainkan taubat sosial: kembali pada kejujuran, kerendahan hati, dan kesadaran bahwa ilmu, jabatan, dan pengaruh hanyalah amanah.
Sebagaimana diingatkan Imam Malik, “Ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak diberikan kepada hati yang dipenuhi ambisi dunia.” Jika cahaya itu padam, kegaduhan akan terus menjadi wajah zaman. Dan sebelum bencana alam datang bertubi-tubi, bencana moral telah lebih dulu merusak sendi-sendi kehidupan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita akan menunggu azab yang lebih besar, melainkan apakah kita masih punya keberanian untuk berhenti berkelakar, berhenti berebut, dan mulai berbuat nyata. Karena negeri ini—Bumi Pertiwi—telah terlalu lelah menanggung musibah yang silih berganti, sementara manusia terus bertengkar seolah hidup tidak pernah berujung.
tim-red

















