sidikfokusnews.com. Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa bakti 2025–2028.
Gugatan tersebut diajukan Monalisa sebagai bentuk keberatan atas hasil seleksi dan penetapan komisioner KPID Kepri yang dinilainya tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi pejabat publik.
Dalam gugatan yang terdaftar di PTUN, Monalisa menilai adanya dugaan cacat administrasi dalam tahapan seleksi hingga penerbitan keputusan gubernur terkait penetapan komisioner KPID Kepri periode 2025–2028.
Ia mengklaim memiliki hak dan kepentingan hukum yang dirugikan akibat keputusan tersebut.
Dimana pihaknya menegaskan seleksi komisioner KPID seharusnya dilaksanakan secara objektif dan profesional, karena menyangkut lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam pengawasan penyiaran di daerah.
Langkah hukum ini, sengaja ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah dan independensi lembaga penyiaran daerah.
Mengingat, proses seleksi yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPID Kepri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Gugatan ke PTUN ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat KPID merupakan lembaga strategis yang berperan mengawasi konten penyiaran dan menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.
Kasus ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme seleksi pejabat publik di daerah, agar ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2025–2028 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1082 Tahun 2025. Adapun tujuh anggota KPID Kepri yang resmi dilantik adalah, Henky Mohari, Tito Suwarno, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, Walter Panjaitan dan Ramon Domora.
( tim )















