banner 728x250

Ir. Muhammad Nazar Machmud Soroti Rencana Tender Tambang Bauksit di Bintan: “Kondisi Sudah Parah, Mengapa Izin Masih Digelontorkan?”

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Tanjungpinang — Rencana pembukaan tender pelelangan puluhan titik penambangan bauksit di Kabupaten Bintan memantik kritik keras dari tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Ir. Muhammad Nazar Machmud. Di tengah kondisi lingkungan yang dinilainya telah mengalami degradasi serius, kebijakan membuka kembali ruang eksploitasi tambang justru dipertanyakan dari sisi nalar kebijakan, keberpihakan publik, hingga kesesuaiannya dengan amanat konstitusi.

Menurut Nazar, kerusakan ekologis di Bintan bukan lagi potensi, melainkan fakta yang kasatmata. Daya dukung lingkungan melemah, bekas-bekas tambang lama belum pulih, dan ruang hidup masyarakat kian terdesak. Dalam situasi seperti itu, rencana membuka tender tambang baru dinilai sebagai keputusan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan logika pembangunan berkelanjutan.

banner 325x300

“Lingkungan sudah rusak, konflik sosial mengintai, tetapi justru puluhan titik tambang kembali ditawarkan. Ini bukan sekadar soal kebijakan keliru, melainkan soal cara berpikir yang menutup mata terhadap kenyataan di lapangan,” ujar Nazar dengan nada kritis.

Ia menilai orientasi kebijakan pertambangan di daerah selama ini terlalu bertumpu pada pencarian Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangka pendek. Bahkan, secara sinis ia menyebut praktik tersebut lebih menyerupai “PUD—Pendapatan Untuk Dinasti”, karena manfaat ekonomi dinilai lebih banyak mengalir ke lingkar elite ketimbang dirasakan masyarakat luas.

Dalam pandangannya, perizinan tambang di Kepulauan Riau kerap dilepaskan dari evaluasi menyeluruh atas dampak ekologis, sosial, dan antargenerasi. Tambang, yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, justru meninggalkan jejak panjang berupa kerusakan lingkungan, ketimpangan ekonomi, serta konflik kepentingan yang berkelindan dengan kekuasaan.

Nazar juga mengkritik kecenderungan sebagian pejabat daerah yang dinilainya memiliki “hobi” mengeluarkan izin tambang, sawit, dan konsesi sumber daya alam lain tanpa pertimbangan jangka panjang. Pola tersebut, menurutnya, mengingatkan publik pada polemik Rempang—sebuah proyek besar yang hingga kini memicu resistensi karena dianggap lebih menguntungkan pemodal dibanding masyarakat setempat.

“Jangan mengulang logika Rempang. Proyek yang merusak ruang hidup dan tidak memberi manfaat nyata bagi rakyat pasti berhadapan dengan penolakan. Itu bukan soal ideologi, tapi hukum sosial,” tegasnya.

Kritik tersebut kemudian ditarik Nazar ke konteks nasional. Ia merujuk pada pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet yang menekankan bahwa tidak ada izin—baik HPH, HTI, maupun IUP—yang boleh dikeluarkan atau diperpanjang jika tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Pesan Presiden sangat jelas dan konstitusional. Pertanyaannya, apakah semangat itu benar-benar dijalankan hingga ke daerah, atau justru diselewengkan oleh kepentingan sempit?” katanya.
Bagi Nazar, Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pasal hukum, melainkan roh tata kelola sumber daya alam Indonesia. Prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dinilainya telah lama tergerus oleh liberalisasi sektor tambang, di mana negara lebih sering hadir sebagai pemberi izin, bukan sebagai pengendali dan penjamin kepentingan publik.

Ia mengingatkan bahwa pada masa awal republik, pertambangan diposisikan sebagai cabang produksi strategis yang dikelola negara melalui perusahaan negara. Keterlibatan swasta bersifat kemitraan, bukan sebagai penguasa utama sumber daya. Perubahan regulasi pascareformasi, menurutnya, telah membalik posisi tersebut, melahirkan dominasi swasta dan oligarki sumber daya.

“Negara mundur, swasta maju. Yang tersisa untuk rakyat hanyalah debu tambang, lubang menganga, dan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Nazar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan PAD daerah tidak semestinya ditempuh melalui jalan pintas eksploitasi tambang, terlebih di wilayah kepulauan yang rapuh secara ekologis seperti Bintan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengarahkan pembangunan pada ekonomi hijau, penguatan sektor kelautan, pariwisata berbasis lingkungan, serta industri bernilai tambah yang tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.

“Tambang bukan satu-satunya pilihan. Kalau semua dibuka dan izinnya diobral, apa yang akan kita wariskan kepada generasi berikutnya?” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nazar mendesak agar rencana tender tambang bauksit di Bintan ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya kajian lingkungan independen, transparansi kepentingan, serta partisipasi publik yang bermakna. Tanpa itu, ia memperingatkan, kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang daftar konflik dan memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Sudah saatnya kembali ke khitah konstitusi. Sumber daya alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir elite, apalagi dinasti,” pungkasnya.

[ arf-6 ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *