banner 728x250
Batam  

Sengketa PHK di Hotel Batam Center Memanas: Manajemen Masih Koordinasi dengan Pemilik, Pengamat Hukum Soroti Lemahnya Itikad Baik

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Batam — Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara seorang pekerja perempuan dengan masa pengabdian 13 tahun dan manajemen hotel di kawasan Batam Center terus bergulir tanpa kepastian. Setelah dua kali perundingan bipartit dan satu kali mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, perbedaan sikap para pihak masih terlampau jauh untuk dijembatani.

Pekerja tersebut menyatakan dirinya bekerja di bawah naungan PT Indo Multi Perdana selaku pengelola Sahid Batam Center. Ia mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara internal telah ditempuh sejak awal melalui pengiriman dua surat bipartit resmi. Namun, tidak satu pun surat tersebut dijawab secara tertulis oleh manajemen perusahaan.

banner 325x300

Sebagai gantinya, pekerja dipanggil ke forum musyawarah internal yang dihadiri perwakilan manajemen dan kuasa hukum perusahaan. Dalam forum itulah muncul tawaran penyelesaian cepat dengan nilai kompensasi Rp50 juta. Demi itikad baik dan harapan pencairan segera, pekerja menyetujui tawaran tersebut secara lisan. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, pembayaran tak kunjung direalisasikan.

“Hampir sebulan lebih saya menunggu tanpa kepastian. Saya terus bertanya kapan dibayarkan, tetapi tidak ada kejelasan. Karena itu, saya memilih menempuh jalur Disnaker,” ujarnya.

Memasuki proses tripartit, posisi pekerja mengeras. Ia menegaskan hanya menuntut hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan, yakni kompensasi setara 14 bulan upah atas masa kerja 13 tahun. Jika dihitung, nilai tersebut diperkirakan melampaui Rp100 juta dan menurutnya sudah mencakup keseluruhan kompensasi utama tanpa tuntutan tambahan.

“Saya tidak menuntut berlebihan. Saya hanya meminta hak sesuai undang-undang. Hak lain sudah saya relakan,” tegasnya.

Mediasi tripartit pertama yang digelar pada 18 Desember 2025 berakhir tanpa kesepakatan. Dalam forum tersebut, perusahaan hanya diwakili oleh General Manager (GM) yang baru menjabat sekitar dua bulan. Perwakilan pusat maupun kuasa hukum perusahaan tidak hadir. Bahkan, menurut pekerja, kolom pernyataan resmi yang lazimnya diisi oleh kedua belah pihak tidak diisi oleh manajemen.

Ketika dikonfirmasi media terkait perkembangan sengketa ini, manajemen Sahid Batam Center menyampaikan tanggapan singkat. Pihak manajer hotel menyatakan bahwa persoalan tersebut masih akan disampaikan terlebih dahulu kepada pemilik perusahaan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Sementara ini saya sampaikan dulu ke pemilik perusahaan,” ujar manajer Sahid Batam Center singkat, tanpa memberikan penjelasan substantif terkait sikap perusahaan atas tuntutan pekerja.

Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan pengamat hukum ketenagakerjaan. Mereka menilai respons manajemen yang normatif dan berjarak menunjukkan belum kuatnya itikad baik dalam penyelesaian sengketa. Dalam praktik hubungan industrial, kehadiran pengambil keputusan strategis dalam forum mediasi dinilai krusial untuk membuka ruang kompromi yang realistis.

Pengamat hukum ketenagakerjaan menegaskan bahwa masa kerja panjang—lebih dari satu dekade—menuntut kehati-hatian ekstra dari perusahaan. PHK bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan tindakan hukum yang konsekuensinya melekat pada kewajiban pemenuhan hak normatif pekerja. Negosiasi kompensasi tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi tanpa realisasi pembayaran, justru berpotensi memperlemah posisi perusahaan apabila sengketa berlanjut ke ranah litigasi.

Ahli hubungan industrial juga mengingatkan bahwa proses bipartit dan tripartit bukan formalitas administratif belaka. Ketidakhadiran kuasa hukum atau perwakilan pemilik perusahaan dalam mediasi dapat ditafsirkan sebagai minimnya keseriusan untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan bermartabat. Dalam konteks hukum, hal tersebut kerap menjadi catatan penting bagi mediator maupun hakim apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

Disnaker Kota Batam sendiri dijadwalkan akan melanjutkan mediasi berikutnya. Apabila hingga mediasi kedua dan ketiga tidak tercapai kesepakatan, anjuran tertulis akan diterbitkan sebagai prasyarat formil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Di tengah proses yang berlarut, pekerja mengaku masih membuka ruang penyelesaian damai. Baginya, persoalan ini bukan semata angka, melainkan soal penghargaan atas pengabdian panjang yang telah ia berikan kepada perusahaan.

“Saya ingin pulang dengan kepala tegak. Setelah 13 tahun bekerja, saya hanya ingin dihargai secara layak,” ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan kesiapan untuk melangkah ke jalur hukum apabila seluruh mekanisme non-litigasi gagal menghasilkan solusi yang berkeadilan.

“Kalau anjuran tripartit nanti tetap tidak adil, saya siap ke PHI. Ini soal hak dan martabat pekerja,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan cermin integritas relasi industrial—terutama di Batam, kawasan strategis yang selama ini menjadi etalase dunia usaha dan pariwisata nasional.

( arf-6 )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *