banner 728x250
Batam  

Ditreskrimsus Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Rp7,7 Miliar di Harbour Bay

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com. Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers untuk meluruskan penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan terkait pembawaan uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Peristiwa ini melibatkan empat orang pembawa uang tunai yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

banner 325x300

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dan dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., perwakilan Bidhumas Polda Kepri, serta insan pers.

Kompol Indar Wahyu menegaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi administratif. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan regulasi Bank Indonesia mengenai pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri, termasuk penelusuran asal-usul dana, legalitas perizinan, dan kesesuaian dokumen pendukung.

“Hasil pemeriksaan awal hingga klarifikasi mendalam menunjukkan tidak ditemukannya unsur tindak pidana,” tegas Kompol Indar. Penyelidikan menyimpulkan bahwa aktivitas pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi PT VIT yang telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Sebagai bentuk tata kelola penanganan perkara yang akuntabel dan terkoordinasi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan lebih lanjut kepada Bea dan Cukai Batam. Langkah ini ditempuh agar proses administratif dapat diselesaikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi lintas institusi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia ditegaskan sebagai kunci pengawasan arus keuangan lintas batas yang transparan dan tertib. Kerja sama ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi stabilitas ekonomi nasional.

Polda Kepri juga menekankan aspek edukasi publik dari penanganan kasus ini. Masyarakat diingatkan bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan perizinan dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata formalitas, melainkan instrumen pencegahan pelanggaran hukum dan perlindungan sistem keuangan negara.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepulauan Riau
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri.

( redaksi )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *