sidikfokusnews.com. Jakarta — Pernyataan terbuka Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 karena maraknya korupsi di tingkat pemerintah daerah memicu gelombang respons dari para ekonom, pakar fiskal, dan pengamat tata kelola anggaran. Di hadapan pimpinan Kadin Indonesia, Purbaya menegaskan bahwa belanja daerah selama ini tidak efisien, tak selaras prioritas nasional, dan sebagian besar tersedot praktik koruptif.
Para ahli keuangan memandang keputusan pemerintah memang berangkat dari kegagalan struktural tata kelola fiskal daerah yang selama bertahun-tahun tidak diperbaiki. Namun mereka juga memperingatkan adanya risiko serius bagi stabilitas layanan publik jika pemotongan ini tidak disertai reformasi menyeluruh.
Seorang ekonom fiskal dari Universitas Indonesia menilai bahwa pernyataan Purbaya merupakan pengakuan paling keras pemerintah pusat dalam satu dekade terakhir. Menurutnya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan selama bertahun-tahun secara konsisten menemukan penyimpangan pada belanja modal, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan dana transfer. Karena itu, langkah pemangkasan dianggap sebagai “sinyal keras” sekaligus “ultimatum politik anggaran” agar daerah memperbaiki disiplin belanja. Ia menambahkan bahwa tidak ada satupun kepala daerah yang mampu memberikan argumentasi kuat kepada pemerintah pusat untuk mempertahankan TKD 2026 merupakan indikator bahwa problem fiskal daerah selama ini dianggap “tidak lagi dapat ditoleransi”.
Di sisi lain, sejumlah pakar menyoroti bahwa pemangkasan drastis dari pagu 2025 sebesar Rp919,87 triliun menjadi sekitar Rp649,99 triliun dalam RAPBN 2026—yang sedikit diperbaiki menjadi Rp693 triliun setelah Purbaya menjabat—akan menciptakan tekanan besar pada kualitas layanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur minimum. Seorang analis keuangan publik dari Core Indonesia menyebut bahwa banyak daerah, terutama kabupaten dengan PAD rendah, sangat bergantung pada transfer pusat. Pemotongan mendadak tanpa formula kompensasi berpotensi menimbulkan “shock fiskal” yang bisa menghambat operasional pelayanan publik.
Meski begitu, para ahli sepakat bahwa ruang untuk mengoreksi tetap terbuka. Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa kinerja belanja pemerintah daerah dari Oktober 2025 hingga Maret 2026 akan menjadi dasar utama untuk mempertimbangkan pemulihan TKD di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pakar anggaran daerah menilai bahwa ini merupakan pendekatan berbasis kinerja yang sudah lama didorong komunitas fiskal, namun implementasinya akan sangat ditentukan oleh kemampuan daerah memperbaiki tata kelola dalam waktu singkat.
Para ekonom juga menegaskan bahwa akar persoalan bukan hanya korupsi, tetapi juga desain kelembagaan yang lemah: minimnya transparansi digital, buruknya kualitas perencanaan anggaran, lemahnya pengawasan internal, serta dominasi proyek-proyek politis yang tidak berorientasi pada hasil. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap standar akuntabilitas daerah—termasuk wajib digitalisasi pengadaan, open budget, dan pelibatan auditor independen—pemotongan TKD hanya akan menjadi “hukuman”, bukan solusi jangka panjang.
Selain itu, dunia usaha lokal dinilai seharusnya ikut terlibat sebagaimana diserukan Purbaya. Pengawasan publik terhadap belanja daerah kerap minim, padahal korupsi pengadaan dan mark-up proyek banyak bermula dari kolusi antara pejabat dan kontraktor. Pelibatan Kadin dan asosiasi usaha dalam sistem kontrol sosial dianggap dapat memperkuat integritas proses pengadaan.
Peringatan terpenting para ahli adalah bahwa evaluasi serapan anggaran pada akhir triwulan I-2026 akan menjadi titik balik. Jika daerah gagal menunjukkan perbaikan disiplin belanja dan penurunan kasus korupsi, maka bukan hanya TKD yang terancam turun lagi, tetapi juga legitimasi politik kepala daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat, menurut analis kebijakan fiskal, kini tampak menggeser paradigma hubungan pusat–daerah menuju model “anggaran berbasis kepatuhan” setelah bertahun-tahun mengandalkan pendekatan kewenangan yang longgar.
Pemangkasan TKD 2026 akhirnya menjadi cermin gelap tata kelola daerah, tetapi juga momentum untuk membenahi relasi fiskal nasional. Para ahli sepakat: apa yang dipertaruhkan bukan sekadar angka triliunan rupiah, melainkan kualitas pelayanan publik dan kredibilitas negara dalam memastikan uang rakyat tidak lagi bocor di tikungan birokrasi daerah.
[ tim ]

















