banner 728x250
Batam  

Operasi Gabungan Polda Kepri–Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Batam Lima Pelaku Ditangkap, Puluhan Koper dan Karung Barang Bukti Disita

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com. Batam — Aparat Penegak Hukum di Kepulauan Riau kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi penyelundupan pakaian bekas ilegal. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, lima pelaku berhasil diamankan berikut puluhan satuan barang bukti yang diselundupkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025. Operasi ini menjadi penegasan komitmen pemerintah menutup rapat jalur masuk pakaian bekas impor yang selama ini merusak pasar domestik dan menekan UMKM.

banner 325x300

Operasi dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didukung jajaran pejabat Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Penindakan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan pada arus penumpang dari Singapura. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, tim mendapati kendaraan Daihatsu Grand Max bernomor BP 1426 JO membawa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung berisi pakaian bekas siap jual.

 

Temuan itu menguatkan dugaan penyelundupan menggunakan modus personal shopper—barang titipan yang dibawa penumpang untuk kemudian dijual kembali di pasar lokal. Modus ini menjadi tantangan baru karena kerap berkamuflase sebagai barang pribadi penumpang, sehingga memerlukan pengawasan berlapis dari hulu ke hilir.

Dirreskrimsus Kombes Pol. Silvester menjelaskan bahwa lima orang, yaitu S, AG, RH, RA, dan AA, telah diamankan. “Para pelaku menyembunyikan pakaian bekas tersebut di koper dan ransel, lalu membawanya melalui pelabuhan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini merugikan negara dan mengancam industri pakaian dalam negeri,” tegasnya. Penyidikan kini berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran jaringan.

Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e UU 17/2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dua hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Kombes Pol. Silvester menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara terukur, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perekonomian nasional dari gempuran barang ilegal.

Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menambahkan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah melakukan 140 penindakan terhadap pakaian bekas impor dengan total 682 koli. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko di pelabuhan feri sebagai pintu masuk utama. Namun, karena modus personal shopper sering lolos pemeriksaan, koordinasi dengan Ditreskrimsus menjadi kunci operasi kali ini.

“Ini adalah bentuk sinergi antarlembaga dalam memberantas perdagangan ilegal. Selain melindungi penerimaan negara, langkah ini bertujuan memperkuat sektor UMKM yang sangat bergantung pada keberlangsungan pasar dalam negeri,” tegas Zaky.

Operasi gabungan tersebut menegaskan bahwa arus penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia tetap menjadi ancaman serius. Selain berdampak ekonomi, barang bekas impor juga menyimpan risiko kesehatan karena tidak melewati standar higienis. Oleh karena itu, tindakan cepat aparat di Batam dipandang penting untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada industri garmen nasional serta menjaga marwah kebijakan pelarangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan pemerintah.

Selain memastikan kepastian hukum, sinergi Polda Kepri dan Bea Cukai Batam ini memberi pesan jelas: praktik penyelundupan tidak akan diberi ruang, dan setiap modus baru yang dikembangkan pelaku akan dihadapi dengan penegakan hukum yang semakin adaptif dan kolaboratif.

( redaksi )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *