banner 728x250
Batam  

Demokrasi dalam Cengkeraman Politik Amplop: Distorsi Kedaulatan Rakyat dan Krisis Etika Kekuasaan

banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Dr. Nursalim, S. Pd., M.Pd

Ketua Afiliasi Pengajar, Penulis, Bahasa, Sastra, Budaya, Seni, dan Desain Provinsi Kepulauan Riau | Ketua Fahmi Tamami Kota Batam

banner 325x300

Demokrasi sejak awal dirumuskan sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan. Dalam tradisi politik modern, demokrasi tidak sekadar dipahami sebagai mekanisme pemilihan pemimpin melalui pemilu, melainkan sebagai sistem nilai yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, partisipasi, dan akuntabilitas. Robert A. Dahl menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan partisipasi efektif, persamaan suara, pemahaman yang tercerahkan, serta kontrol rakyat atas agenda politik. Artinya, demokrasi tidak semata-mata prosedur elektoral, tetapi substansi etik yang menjamin martabat politik warga negara.

Namun dalam praktik kontemporer, terutama di negara-negara berkembang, demokrasi justru mengalami distorsi serius dalam bentuk politik uang atau yang secara simbolik kerap disebut sebagai “demokrasi amplop”. Demokrasi yang seharusnya berangkat dari kehendak bebas rakyat perlahan bergeser menjadi demokrasi yang ditentukan oleh kekuatan modal. Ungkapan klasik “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” terdegradasi menjadi “dari amplop, oleh amplop, dan untuk amplop”. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis dalam proses pemilu, melainkan perubahan mendasar dalam etika kekuasaan dan relasi antara rakyat dan negara.

Dalam perspektif teori demokrasi elit, Joseph Schumpeter memaknai demokrasi sebagai mekanisme kompetisi antar-elite untuk memperoleh suara rakyat. Rakyat dalam konsep ini diposisikan sebagai pihak yang memilih, bukan sebagai perumus kebijakan. Namun demikian, Schumpeter tetap menekankan pentingnya kebebasan memilih secara rasional dan tanpa tekanan. Ketika pilihan politik rakyat ditentukan oleh transaksi uang, maka prinsip rasionalitas dan kebebasan tersebut runtuh. Pemilu tidak lagi menjadi arena kompetisi gagasan dan integritas, melainkan ajang pertarungan modal yang sarat manipulasi kepentingan.

Politik amplop bukan hanya mengganggu kebebasan memilih, tetapi juga merusak fondasi moral demokrasi. Dalam demokrasi deliberatif, rakyat idealnya mengambil keputusan politik berdasarkan pertimbangan rasional, kepentingan publik, dan nilai-nilai kebajikan. Namun politik uang menggeser orientasi tersebut ke arah kepentingan sesaat yang bersifat pragmatis. Rakyat direduksi menjadi konsumen politik yang suaranya memiliki “harga”. Dalam kondisi demikian, kedaulatan rakyat mengalami komodifikasi, diperjualbelikan dalam mekanisme pasar politik yang kehilangan dimensi moral.

Dari sudut pandang sosiologi politik, politik amplop melahirkan budaya permisif yang membahayakan masa depan demokrasi. Praktik menerima uang dalam momentum elektoral tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi dipersepsikan sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan dianggap sebagai “hak” sosial. Rasionalitas publik mengalami pergeseran dari orientasi jangka panjang menuju kepentingan ekonomi sesaat. Masyarakat kehilangan daya kritis dalam menilai integritas, kapasitas, dan rekam jejak calon pemimpin. Demokrasi pun kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai sarana pembentukan warga negara yang sadar, kritis, dan bertanggung jawab.

Dampak lanjutan dari demokrasi amplop terlihat nyata dalam praktik kekuasaan pasca-pemilu. Pemimpin yang lahir dari proses transaksional cenderung memandang jabatan sebagai investasi politik. Kekuasaan tidak lagi dimaknai sebagai amanah pengabdian, tetapi sebagai sarana untuk mengembalikan modal politik dan memperkuat jaringan kepentingan. Dalam kerangka ini, korupsi menjadi konsekuensi yang hampir tidak terhindarkan. Kebijakan publik pun tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan objektif rakyat, melainkan disesuaikan dengan kepentingan para penyandang dana politik.

Situasi tersebut mendorong menguatnya oligarki dalam sistem demokrasi. Larry Diamond menyebut kondisi ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi atau democratic regression, yakni ketika demokrasi tetap berjalan secara prosedural tetapi kehilangan substansi keadilan, partisipasi bermakna, dan kontrol publik terhadap kekuasaan. Negara hukum pun ikut tergerus karena hukum sering kali tunduk pada kepentingan kekuasaan dan modal.

Dalam perspektif etika politik klasik, Montesquieu menekankan bahwa kekuasaan harus dibatasi agar tidak jatuh pada kesewenang-wenangan. Demokrasi hanya akan sehat jika ditopang oleh keutamaan moral (virtue) para penguasa maupun warga negara. Ketika kekuasaan lahir dari transaksi yang tidak bermoral, maka demokrasi kehilangan pengawas internalnya. Hukum menjadi alat kekuasaan, keadilan mudah diperdagangkan, dan rakyat kecil semakin terpinggirkan dari akses terhadap keadilan.

Implikasi jangka panjang dari demokrasi amplop sangat mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa. Generasi muda tumbuh dalam iklim politik yang penuh sinisme dan ketidakpercayaan. Politik dipersepsikan sebagai arena kotor yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki modal besar, bukan oleh mereka yang memiliki integritas dan idealisme. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka regenerasi kepemimpinan nasional akan dikuasai oleh elite pragmatis yang miskin nilai moral, miskin sensitivitas sosial, dan miskin keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Lebih jauh, demokrasi amplop juga mengancam kohesi sosial. Ketimpangan ekonomi semakin melebar karena kebijakan publik lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal. Rakyat kecil kehilangan representasi sejati dalam struktur kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial, delegitimasi terhadap negara, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi demokrasi sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun demikian, demokrasi tidak sepenuhnya kehilangan harapan. Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi selalu lahir, tumbuh, dan bertahan melalui perjuangan panjang melawan ketidakadilan. Kesadaran politik rakyat harus terus dibangun melalui pendidikan kewargaan yang kritis, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai. Rakyat perlu disadarkan bahwa satu suara yang jujur memiliki nilai jauh lebih tinggi daripada keuntungan materi sesaat yang diperoleh dari politik amplop. Pemimpin yang berintegritas, institusi hukum yang kuat, serta peran aktif tokoh agama, pendidik, dan intelektual menjadi pilar utama dalam membangun kembali etika demokrasi.

Pada akhirnya, masa depan bangsa tidak boleh ditentukan oleh amplop. Ia harus ditentukan oleh kesadaran kolektif rakyat yang menjaga kehormatan suaranya. Demokrasi bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, melainkan proses peradaban untuk menegakkan keadilan, kesejahteraan, dan martabat manusia. Selama rakyat masih berani menolak politik uang dan memilih berdasarkan nurani, demokrasi masih memiliki peluang untuk kembali ke khitahnya sebagai sistem kekuasaan yang bermoral dan berpihak pada kepentingan bersama.

[ redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *