sidikfokusnews.com. Batam. Di jantung kawasan industri yang selama ini dipromosikan sebagai simbol efisiensi dan kemajuan, tersingkap sebuah risalah bipartit yang justru menggoyahkan kepercayaan pada sistem hubungan industrial. Dokumen bipartit antara Faizal dan PT Allbest Marine yang ditandatangani 2 Desember 2025 berubah menjadi cermin retak: alih-alih menengahi sengketa, risalah itu justru mengungkap dugaan pelanggaran prosedur, intimidasi, dan manipulasi proses pemutusan hubungan kerja—secara terang-terangan, tajam, dan memalukan bagi tatanan industri Batam.
Peristiwa bermula dari hal yang sehari-hari: transfer Rp500.000 dari seorang rekan bernama Fajar ke rekening Faizal, yang disebut sebagai titipan untuk seseorang bernama Farhat. Namun, alih-alih menjadi percakapan informal untuk klarifikasi, Faizal justru dipanggil HRD dan diminta membawa bukti transfer.
Situasi membelok ke arah dramatis pada 17 Oktober. Alih-alih menerima ruang klarifikasi, Faizal justru pulang membawa dua dokumen sekaligus: surat panggilan pertama dan surat PHK. Dua dokumen yang, berdasarkan hukum, seharusnya berjeda dan melewati tahapan persuasif, teguran, pemeriksaan, hingga pembuktian kerugian. Di Allbest Marine, seluruh tahapan itu raib—digantikan pola “masuk klarifikasi pagi, pulang dengan PHK sore.”
Sejak titik itu, risalah bipartit tidak lagi terlihat sebagai catatan administratif. Ia berubah menjadi monumen inkonsistensi.
Ancaman Fisik Masuk Dokumen Resmi: Bukti Atmosfer Ketakutan, Bukan Pemeriksaan
Bagian paling mencengangkan adalah pernyataan Faizal tentang ancaman internal. Ia menyebut dua nama: Joni dan Ronald—yang diduga mengancam akan membawa kasus ini ke polisi, bahkan mengancam “memasukkan ke parit” di area perusahaan.
Ancaman fisik, tercatat dalam risalah resmi perusahaan, adalah hal yang nyaris tidak pernah terjadi. Dalam tradisi hubungan industrial, risalah memuat data faktual, bukan teror verbal. Bahwa ancaman itu ditulis apa adanya, tanpa bantahan substantif dari perusahaan, menunjukkan tingkat tekanan yang dialami pekerja hingga ia merasa perlu menuangkannya secara eksplisit.
Seorang pengamat hubungan industrial menggambarkan bagian ini sebagai “alarm merah hubungan kerja”.
“Kalau ancaman fisik masuk risalah, itu artinya proses sudah keluar dari koridor hukum. Tidak ada lagi kesimpangan ringan—yang ada adalah dugaan intimidasi. Dalam kondisi begitu, keputusan PHK otomatis cacat,” ujarnya.
Perusahaan ‘Bersuara’, Tapi Tanpa Satu Pun Bukti
Dalam risalah, PT Allbest Marine menyebut Faizal melanggar SOP dan merugikan perusahaan. Namun tidak satu pun bukti pendukung disertakan. Tidak ada:
berita acara pemeriksaan,
notulensi investigasi,
daftar kerugian,
laporan audit internal,
saksi,
ataupun kronologi resmi.
Klaim perusahaan justru terdengar timpang: menyebut Faizal menandatangani sesuatu tanpa membaca. Jika benar demikian, mengapa proses dilakukan tergesa-gesa? Mengapa dokumen formal diberikan tanpa ruang waktu yang layak?
Pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Siti Rahmawati, menilai proses ini “rusak total dari sisi hukum”.
“Tuduhan tanpa bukti adalah pelanggaran serius. Transfer Rp500 ribu bukan pelanggaran ketenagakerjaan. Tanpa bukti kerugian dan tanpa pemeriksaan, PHK ini tidak sah. Jika ada intimidasi, maka seluruh keputusan menjadi batal demi hukum,” tegasnya.
Pengamat ketenagakerjaan Ignatius Tokasolly, SH, menegaskan bahwa PHK terhadap Faizal tidak hanya bermasalah—tapi “patah dari hulu ke hilir”.
“Alasan perusahaan tidak mendasar. Tahapan penyelesaian PHK tidak mengikuti mekanisme. Seharusnya dimulai dari teguran, pembinaan, hingga proses persuasif. Tidak bisa ujug-ujug PHK,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks PHK wajib dilakukan pendekatan kekeluargaan lalu masuk ke mekanisme UU 13/2003 melalui bipartit, bertahap, dan terstruktur.
“Ini bukan proses. Ini hanya omon-omon manajemen,” kritiknya tajam.
Kasus Faizal mempertegas fenomena yang semakin sering dikeluhkan pekerja Batam: perusahaan memakai bipartit sebagai “tanda hadir hukum”, bukan menjalankan esensi penyelesaian sengketa. Dalam kasus ini, fungsi itu runtuh total. Risalah justru membuka borok bahwa:
keputusan PHK sudah ada sebelum proses,
intimidasi hadir sebagai atmosfer,
pembuktian nihil,
pekerja dipaksa menerima keputusan yang sudah dikunci.
Analis sosial-ketenagakerjaan menilai ini sebagai gejala struktural yang mengancam ekosistem industri Batam.
“Industri tumbuh, tetapi budaya perusahaan stagnan. Kalau PHK bisa terjadi tanpa pemeriksaan, itu menandai kegagalan sistemik,” ujarnya.
Faizal: “Saya Tidak Lawan Aturan. Saya Lawan Cara Mereka Memperlakukan Saya.”
Dalam risalah, suara Faizal muncul jernih dan jujur. Ia tidak bicara angka. Ia tidak bicara uang pesangon. Ia bicara martabat.
“Apa kesalahan saya? Mana buktinya? Kenapa saya diancam? Saya hanya ingin keadilan,” tulisnya.
Kalimat itu kini bergaung di tengah hiruk-pikuk mesin industri Batam.
Disnaker Bergerak, Pemprov Respons Cepat
Kasus Faizal telah naik ke tahap tripartit di Disnaker Kota Batam. Ketika dimintai tanggapan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri merespons cepat:
“Ya, risalahnya nanti akan dipelajari dulu,” ujarnya.
Meski singkat, respons itu menunjukkan bahwa kasus ini tidak bakal disapu di bawah karpet industri.
Jika terbukti benar, kasus Faizal berpotensi menjadi preseden penting—bahwa intimidasi dan PHK kilat tidak bisa lagi berlindung di balik dinding pabrik.
Batam boleh dibangun oleh baja, pelabuhan, dan investasi. Tetapi kasus Faizal menunjukkan bahwa fondasi hubungan industrialnya masih rapuh: seorang pekerja masih harus berjuang untuk hak paling dasar—tidak diancam, tidak difitnah, dan tidak dipecat tanpa proses.
[ arf-6 ]















