sidikfokusnews.com. Batam. Di tengah reputasinya sebagai kota industri yang bergerak cepat, kisah Faizal—pekerja PT Allbest Marine—muncul sebagai alarm keras tentang rapuhnya perlindungan pekerja di Batam. Perjalanannya memenuhi panggilan perusahaan, termasuk dua surat yang ia kirimkan lebih dulu sebagai jawaban resmi, justru membuka kembali persoalan mendasar: bagaimana sebuah keputusan pemutusan hubungan kerja dapat jatuh tanpa prosedur, tanpa pemeriksaan, bahkan disertai ancaman yang mencederai martabat pekerja.
Faizal mengaku menerima panggilan mendadak dari PT Allbest Marine untuk hadir pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 02.30 Wita di Tanjung Uncang. Hari ini, ia memenuhi panggilan di kantor Argus, mediator internal perusahaan, di Bintang Industrial Park 2D Nomor 56. Di hadapan tim internal itu, ia menuturkan rangkaian kejadian yang menyeretnya pada PHK yang menurutnya tidak sah.
Akar persoalan berawal dari transfer Rp500.000 yang dikirim rekannya, Fajar, ke rekening Faizal—disebut sebagai titipan untuk seorang bernama Farhat. Namun alih-alih dijadikan bahan klarifikasi, transfer itu berubah menjadi dasar pemanggilan HRD. Pada 10 Desember, Faizal diminta menghadap Joni, perwakilan HRD, membawa bukti transfer tersebut. Namun ketika ia datang kembali pada tanggal 17 untuk menjelaskan, ia justru menerima surat panggilan pertama dan surat PHK pada hari yang sama.
Tidak ada pemeriksaan internal. Tidak ada risalah. Tidak ada kesempatan memberikan pembelaan. Tidak ada bipartit. Semua terjadi dalam satu hari.
“Bukti transfer itu tidak pernah diberi ruang untuk saya jelaskan. Saya tidak diberi hak jawab sama sekali,” ujar Faizal ketika diwawancarai di Pelabuhan Sri Bintan Pura sebelum berangkat memenuhi panggilan bipartit yang dijanjikan perusahaan.
Keadaan memburuk ketika ia menyebut menerima ancaman langsung dari Joni dan seorang pegawai lapangan bernama Ronald. Dalam pengakuannya, ia diancam akan dilaporkan ke kepolisian hingga ancaman ekstrem berupa “akan dimasukkan ke parit” di area perusahaan.
“Saya bekerja penuh dedikasi. Reputasi saya dipertaruhkan. Saya tidak bisa menerima PHK yang dilakukan sesuka hati, tanpa prosedur, ditambah ancaman yang melecehkan martabat saya sebagai pekerja,” tegasnya.
Pengamat: “Ini Pelanggaran Fundamental Prosedur PHK”
Seorang pengamat ketenagakerjaan yang ditemui media ini menegaskan bahwa apa yang dialami Faizal merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hubungan industrial.
“PHK tidak bisa dijatuhkan tanpa proses pemeriksaan objektif, tanpa dokumentasi risalah, dan tanpa mekanisme pembelaan diri. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan, bukan hanya disimpulkan sepihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PHK yang dilakukan pada hari yang sama dengan pemanggilan adalah red flag besar karena bertentangan dengan prinsip due process dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
“Apalagi jika disertai ancaman. Itu sudah masuk ranah intimidasi, dan intimidasi tidak bisa menjadi fondasi keputusan administratif apa pun.”
Pakar hukum ketenagakerjaan, Siti Rahmawati, S.H., M.H., menilai bahwa proses PHK yang dibarengi tekanan atau ancaman, bila terbukti, otomatis membuat keputusan itu tidak sah secara yuridis.
“Keputusan PHK yang dilakukan di bawah tekanan, apalagi dengan ancaman fisik atau kriminalisasi tanpa dasar, bukan tindakan administratif. Itu tindakan intimidatif, dan secara hukum keputusan semacam itu dapat dibatalkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti titik awal kasus ini: transfer Rp500.000 yang dijadikan dasar pemanggilan.
“Transfer uang, apalagi titipan, tanpa konteks pelanggaran yang jelas dan tanpa bukti penyalahgunaan, tidak bisa digunakan sebagai dasar PHK. Jika perusahaan tidak bisa membuktikan relevansi hukumnya, maka keputusan PHK tersebut dipastikan sewenang-wenang.”
Cermin Buram Sistem Ketenagakerjaan Batam
Kasus Faizal menyajikan pola yang terlalu sering muncul: perusahaan mengabaikan mekanisme formal, menyingkirkan pekerja tanpa proses, lalu menutupi absennya prosedur dengan tekanan psikologis dan ancaman.
Para ahli menilai bahwa pola ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan tertentu, tetapi menunjuk pada masalah struktural di Batam—kota industri yang menjadi barometer nasional terkait investasi dan produktivitas. Ketika prosedur diabaikan dan ancaman normalisasi, maka pekerja kehilangan perlindungan paling dasar.
Faizal Hanya Ingin Kepastian: “Apa Kesalahan Saya?”
Di tengah tekanan, Faizal menegaskan bahwa tuntutannya sederhana: kejelasan dan pembuktian.
“Saya hanya ingin perusahaan membuktikan kesalahan saya secara benar. Di mana letak kesalahan saya? Apa dasar hukum PHK saya?” katanya.
Ia menyadari bahwa jika tidak ada pembuktian terbuka, kasus ini berpotensi merusak reputasinya di masa depan. Karena itulah ia terus mendesak agar prosedur formal dijalankan—bukan untuk kembali bekerja, tetapi untuk membersihkan namanya.
Kini publik menunggu respons resmi perusahaan. Kasus Faizal telah menyeret isu besar: apakah pekerja di Batam benar-benar terlindungi oleh hukum, atau justru terjebak dalam sistem yang membiarkan prosedur diabaikan demi efisiensi semu. Di tengah ritme industri yang terus berdetak, kisah Faizal menjadi pengingat bahwa pekerja tetaplah manusia—dengan hak, martabat, dan ruang untuk membela diri.
[ tim ]

















