sidikfokusnews.com. Batam kembali menjadi sorotan nasional. Gelombang persoalan yang menumpuk—mulai dari beras impor ilegal, kontainer limbah B3, rokok tanpa cukai, hingga sengkarut pembongkaran Hotel Purajaya—menjadikan kota pelabuhan ini bukan sekadar isu daerah, tetapi barometer melemahnya pengawasan negara. Dalam hitungan bulan, satu per satu lubang pengawasan yang selama ini tertutup rapat kini terkuak, memperlihatkan anatomi sebuah wilayah strategis yang sibuk sekaligus rentan.
Di tengah turbulensi ini muncul konflik narasi antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan sejumlah pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan serta video viral terkait kepemilikan 40,4 ton beras impor ilegal. Pada saat bersamaan, temuan ratusan kontainer limbah B3 yang lolos pemeriksaan Bea Cukai menambah tekanan dan memperkuat persepsi bahwa Batam telah menjadi “ruas lemah” dalam rantai pengawasan nasional.
Kementerian Pertanian mengonfirmasi penyegelan 40,4 ton beras impor tanpa izin di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batam. Selain beras, petugas menemukan gula, mi instan impor, minyak goreng, tepung, makanan beku, dan sejumlah komoditas perdagangan lain. Semua bermula dari laporan publik melalui kanal “Lapor Pak Amran”. Setelah diverifikasi, tim kementerian bersama aparat melakukan identifikasi barang, menyegel lokasi penyimpanan, dan menyerahkan proses lanjutan kepada Bea Cukai serta kepolisian.
Hingga kini, dokumen resmi mengenai pemilik sah barang—mulai dari manifest kapal hingga bill of lading (B/L)—belum dipublikasikan. Kekosongan informasi inilah yang menimbulkan spekulasi di publik.
Salah satu titik panas berasal dari video TikTok yang menyebut nama seorang pengusaha, “Rosano”, yang dikaitkan dengan temuan beras ilegal tersebut. Dalam narasi video itu, disebutkan wartawan Kompas TV telah mengonfirmasi kepadanya, dan Rosano membantah dengan menyatakan jika dirinya benar pemilik barang, maka semestinya ia sudah diperiksa atau ditangkap aparat. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada satu pun laporan media arus utama yang menunjukkan bukti resmi yang mengaitkan nama tersebut dengan dokumen kepabeanan 40,4 ton beras itu.
Para analis kepatuhan mengingatkan bahwa menyimpulkan kepemilikan barang tanpa dokumen—seperti B/L, manifest kapal, dan berita acara penyitaan—merupakan bentuk pembingkaian yang berbahaya dan bertentangan dengan kaidah jurnalistik. Tuduhan tanpa bukti dokumenter dapat merusak reputasi seseorang dan memperburuk iklim investasi serta bisnis di wilayah pelabuhan.
Meski begitu, persoalan di Batam jauh melampaui sekadar beras ilegal. Kota ini dihantam rangkaian skandal yang menunjukkan pola berulang. KLHK telah memeriksa dan memerintahkan re-ekspor sejumlah kontainer limbah B3 yang masuk menggunakan dokumen diduga manipulatif. Batam sebagai kawasan FTZ (Free Trade Zone) juga dikenal sebagai salah satu jalur peredaran rokok noncukai terbesar di Indonesia. Kasus lain seperti kontroversi pembongkaran Hotel Purajaya memperlihatkan adanya dugaan permainan kepentingan yang belum pernah benar-benar dibuka tuntas ke publik.
Para pakar tata kelola menilai bahwa Batam mengalami overlapping authority failure. Tumpang tindih kewenangan antara FTZ, Bea Cukai, Kementerian teknis, dan pengelola kawasan menciptakan ruang abu-abu yang ideal bagi praktik pelanggaran. Ketiadaan integrasi data menyebabkan barang bergerak di satu sistem, tetapi “tak terlihat” di sistem lain. Celah ini dimanfaatkan dalam ratusan kasus mulai dari limbah berbahaya hingga komoditas pangan ilegal.
Pengamat kebijakan publik melihat persoalan Batam sebagai masalah struktural, bukan sekadar ulah oknum. Dengan posisi Batam sebagai gerbang masuk yang berhubungan langsung dengan Singapura dan pelayaran internasional, setiap titik buta pengawasan berpotensi menjadi koridor terbuka bagi barang ilegal. Karena itu, desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun langsung bukan tanpa alasan. Pengawasan pelabuhan menyangkut kedaulatan pangan, kedaulatan lingkungan, dan wibawa negara dalam menegakkan hukum di pintu gerbangnya sendiri.
Pakar kriminal ekonomi menambahkan bahwa terlalu banyak kasus di Batam yang berhenti pada level penyegelan tanpa berlanjut ke penyidikan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa aparat lebih fokus pada peristiwa viral ketimbang pencarian tersangka. Tanpa membuka identitas pemilik barang berdasarkan dokumen resmi, penyegelan hanya menghasilkan keramaian publik, bukan kejelasan hukum.
Di tengah kebisingan informasi, para ahli sepakat pada tiga kebutuhan mendesak. Pertama, transparansi dokumen: manifest kapal, B/L, daftar consignee, serta berita acara penyitaan harus dibuka kepada media dan DPR agar informasi tidak bergantung pada rumor. Kedua, koordinasi antarlembaga: Kementan, Bea Cukai, KLHK, dan kepolisian harus terhubung dalam satu dashboard data impor. Ketiga, penindakan yang konsisten: negara perlu memproses hukum pemilik dan importir barang, siapa pun mereka, bukan sekadar membuat konferensi pers.
Tanpa langkah-langkah itu, publik hanya akan terus disuguhi kabut rumor, saling tuding, dan viral-viral yang kehilangan konteks. Media ini sedang menelusuri data tambahan, termasuk kemungkinan akses ke dokumen kepabeanan, klarifikasi instansi terkait, serta keterangan resmi pihak-pihak yang disebut. Komitmen kami adalah menghadirkan pemberitaan yang berimbang, berbasis dokumen, dan terus mengawal proses hingga terang benderang.
[ tim ]

















