sidikfokusnews.com-Batam — Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Paizal, seorang pekerja di PT Allbets Marine—perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Batam—kembali menyulut sorotan publik terhadap tata kelola ketenagakerjaan di kawasan industri strategis tersebut. Paizal menegaskan bahwa keputusan perusahaan memberhentikannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur hukum merupakan pelanggaran serius atas prinsip hubungan industrial yang adil dan manusiawi.
Kepada media ini, Paizal menyampaikan bahwa dirinya dirugikan secara hukum, moral, dan ekonomi. “Ini bukan sekadar soal uang atau tuntutan hukum. Ini tentang keberlangsungan hidup saya dan keluarga,” tegasnya. Ia juga mengkritik praktik perusahaan asing yang mengabaikan standar hukum ketenagakerjaan di Indonesia. “PMA seharusnya bisa menjadi teladan dalam memperlakukan pekerja dengan cara yang beradab dan sesuai undang-undang.”
Paizal mengaku masih membuka ruang dialog, untuk bertemu dengan pihak manajemen dan pemilik perusahaan dalam rangka mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik, ia memastikan akan menempuh segala upaya hukum, mulai dari melapor ke Kementerian Tenaga Kerja hingga membawa kasus ini ke kepolisian. “Kami sudah siapkan langkah hukum. Kami berharap penegakan keadilan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama PMA,” ujarnya dengan tegas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja serta aturan pelaksanaannya melalui PP Nomor 35 Tahun 2021, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prosedur yang wajib ditempuh mencakup pemberitahuan tertulis, perundingan bipartit, dan penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial bila terjadi penolakan. Bahkan dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi di setiap akhir masa kontrak, termasuk jika terjadi perpanjangan.
Seorang analis ketenagakerjaan, menyoroti fenomena PHK sepihak yang kerap terjadi di Batam. “Ini adalah masalah klasik dalam hubungan industrial di banyak kawasan industri kita. Kurangnya pemahaman atau bahkan pengabaian atas hukum ketenagakerjaan oleh perusahaan PMA adalah ancaman serius bagi stabilitas ketenagakerjaan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia bukan hanya menawarkan tenaga kerja murah, tetapi juga sistem hukum yang harus dihormati.
Menurutnya, PHK tanpa proses peringatan, teguran, dan perundingan adalah pelanggaran berat. “Karyawan bukan objek yang bisa dipekerjakan dan dibuang sesuka hati. Ada hak-hak dasar yang harus dilindungi negara,” ujarnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, seorang pengamat kebijakan investasi internasional menilai bahwa kasus seperti ini mencederai citra Indonesia sebagai tujuan investasi. “Batam adalah gerbang investasi asing. Kasus PHK sepihak tanpa dasar hukum merusak kredibilitas negara sebagai wilayah dengan kepastian hukum. Investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak pekerja,”ujarnya.
Jika upaya mediasi gagal, Paizal berkomitmen membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan membuka peluang pelaporan pidana terkait perlakuan perusahaan yang dinilai mencederai hak asasi pekerja. “Kami ingin kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pekerja bukan hanya bagian dari mesin produksi. Mereka manusia dengan martabat yang harus dihormati,” tutupnya.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak manajemen PT Allbets Marine belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini meski telah dimintai konfirmasi WhatsApp oleh tim redaksi. Kasus ini masih bergulir, dan publik menantikan langkah berikut dari pemangku kepentingan terkait.
Redaksi tetap berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengabarkannya dengan akurat, berimbang, dan dalam bingkai penegakan prinsip keadilan ketenagakerjaan.
[tim]

















