sidikfokusnews.com.Tanjungpinang — Setelah lebih dari dua tahun menghindar dari proses hukum, buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Djafachruddin (46) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi tiga satuan intelijen kejaksaan, yaitu Tim Tabur Kejati Kepri, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara, dan Tim Tabur Kejari Kendari, dengan dukungan aparat Babinsa TNI di wilayah setempat.
Menurut keterangan resmi Kejati Kepri, sejak Rabu pagi tim gabungan telah melakukan pemantauan, penggalangan, dan penelusuran intensif terhadap lokasi persembunyian buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan petugas yang langsung melakukan penyisiran di area sekitar, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi dan pengamanan awal, sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kepri.
Djafachruddin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada Tahun Anggaran 2018.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang dan disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Menurut sumber di lingkungan penyidik, proyek itu diduga merugikan keuangan negara karena adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga realisasi di lapangan. Kasus ini telah memasuki tahap lanjutan, namun sempat tertunda akibat pelarian tersangka sejak 2022.
Setelah diamankan, penyidik berencana untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan guna mencegah upaya melarikan diri serta mempercepat penyelesaian berkas perkara. Djafachruddin akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama proses hukum berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi atas sinergi lintas wilayah yang terbangun antara Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari. Ia juga menilai keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas Program Tabur (Tangkap Buronan) yang dijalankan oleh Kejaksaan RI.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memantau dan memburu setiap DPO hingga tertangkap, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kajati Kepri.
Lebih lanjut, Devy Sudarso mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO,” ujarnya menegaskan.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri, yang dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi, akan mengawal pemindahan tersangka menuju Tanjungpinang dengan pengamanan ketat. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap perkara korupsi hingga tuntas, sebagai wujud nyata dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional dan penegakan supremasi hukum di Kepulauan Riau.
Editor: Andi Rio Framantdha
Sumber: Siaran Pers Kejati Kepri Nomor PR-93/L.10.3/Kph.3/11/2025
( Redaksi )

















