banner 728x250

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Sidak Sejumlah Swalayan, Pastikan Harga Beras Sesuai HET

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang serta Perum Bulog setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di wilayah Kota Tanjungpinang. Langkah ini diambil untuk memastikan harga beras, baik jenis premium maupun medium, tetap berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat.

banner 325x300

Sidak dilakukan di beberapa lokasi utama, antara lain Kurnia Supermarket di Kecamatan Bukit Bestari, Swalayan Andrian di Jalan Gatot Subroto, dan Toko Rezeki Jaya di kawasan Kampung Bulang. Tim gabungan memeriksa langsung etalase penjualan serta mencocokkan harga yang tertera dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras.

Di Kurnia Supermarket, seluruh merek beras premium dan medium ditemukan dijual sesuai dengan ketentuan. Beberapa di antaranya seperti Minang Rasa, Lombok Hijau, Pulen Mas, dan Segitiga Merah dijual dengan kisaran harga Rp13.400–Rp13.600 per kilogram, masih berada dalam rentang HET yang ditetapkan.

Hal serupa juga ditemukan di Swalayan Andrian dan Toko Rezeki Jaya. Merek beras seperti Aroma Padang, Raja Ketupat, Putri Padang, Anak Koki, hingga Gonggong dijual dengan harga antara Rp11.600 hingga Rp13.600 per kilogram, tergantung kategori kualitasnya. Tidak ditemukan adanya praktik penimbunan maupun manipulasi harga yang berpotensi merugikan konsumen.

Seorang anggota Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang yang turut dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pemantauan rutin ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah spekulasi di tengah masyarakat.

“Dari hasil pemantauan bersama hari ini, seluruh harga beras di swalayan-swalayan Kota Tanjungpinang masih dijual sesuai dengan ketentuan HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Tidak ada indikasi pelanggaran atau kenaikan harga yang mencurigakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengecekan ini juga dimaksudkan untuk memastikan pasokan beras tetap lancar dan tidak terjadi kelangkaan di tingkat ritel. Dengan koordinasi antara aparat kepolisian, Disperindag, dan Bulog, pemerintah daerah berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas pangan, terutama menjelang akhir tahun yang kerap ditandai dengan meningkatnya permintaan bahan pokok.

Langkah Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah konsumen yang berbelanja di lokasi sidak. Mereka menilai kegiatan pengawasan langsung seperti ini penting untuk mencegah permainan harga oleh oknum pedagang serta menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi nasional.

Dengan hasil pemantauan yang menunjukkan harga beras masih terkendali, Satgas Pangan berkomitmen melanjutkan pengawasan serupa di pasar tradisional dan distributor utama di wilayah Tanjungpinang. Upaya ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi daerah serta memastikan kebijakan pangan nasional benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *