sidikfokusnews.com-Pekanbaru .— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) malam. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. Ia menyebut, selain Gubernur Abdul Wahid, turut diamankan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan.
“Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi juga mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam operasi itu, meski belum mengungkapkan jumlah pastinya.
“Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” jelasnya.
Hingga malam ini, tim lapangan KPK masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian pemeriksaan awal. Seluruh pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid, masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka—apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau dibebaskan
Informasi mengenai OTT ini dengan cepat menyebar di kalangan pejabat daerah Riau.
Sejumlah sumber menyebut operasi dilakukan secara senyap di beberapa titik berbeda, termasuk area perkantoran dan tempat tinggal pejabat terkait. Namun, KPK belum memberikan keterangan detail mengenai kronologi maupun modus dugaan korupsi yang melatarbelakangi operasi ini.
Penangkapan Gubernur Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersangkut kasus korupsi. Provinsi ini sebelumnya juga mencatat beberapa kasus besar yang menyeret pejabat tinggi, menciptakan sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.
KPK dijadwalkan memberikan keterangan resmi setelah pemeriksaan awal selesai dan status hukum para pihak telah ditentukan.
Redaksi

















