banner 728x250
Batam  

Sinergi Hukum dan Bisnis: Kejati Kepri dan Pertamina Bahas Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-Batam.—
Di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Pertamina (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025).

banner 325x300

Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 peserta dari jajaran Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, dan Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam membangun tata kelola bisnis yang berintegritas dan berlandaskan hukum.

FGD dibuka oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, yang menegaskan bahwa mitigasi risiko pidana merupakan aspek krusial dalam tata kelola korporasi modern.

“Kontrak bisnis pada dasarnya adalah instrumen hukum perdata. Namun, ketika pelaksanaannya menyimpang atau tidak hati-hati, dampaknya bisa beralih ke ranah pidana. Karena itu, literasi hukum harus menjadi bagian dari budaya kerja setiap insan Pertamina,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah mitigasi hukum bukan hanya tugas unit Legal Counsel, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh karyawan.

“Dengan pemahaman hukum yang kuat dan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum, Pertamina berharap dapat menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan bisnisnya,” tutup Joko.

Sesi berikutnya diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, yang menekankan pentingnya sinergi hukum dan bisnis sebagai fondasi bagi iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

“Setiap keputusan bisnis kini memuat risiko hukum yang tidak bisa diabaikan. Dunia usaha yang beritikad baik membutuhkan kepastian hukum agar tidak menjadi korban dari ketidakjelasan regulasi,” tegasnya.

Devy menilai, kolaborasi antara korporasi dan aparat penegak hukum bukan untuk menakut-nakuti dunia usaha, melainkan untuk memastikan hukum menjadi pelindung, bukan penghambat.

“Penegakan hukum harus proporsional dan substantif—tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Ia menyoroti tiga pilar utama yang harus diperkuat: pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), peningkatan kapasitas hukum internal, dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Menurut Kajati, hukum yang adil seharusnya menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha yang berintegritas.

“FGD ini adalah ruang dialog untuk mempertemukan kepentingan hukum dan ekonomi. Karena sejatinya, pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak,” katanya.

Kegiatan berlanjut dengan paparan akademik dari Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN dan Pupung Faisal, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Keduanya membahas “Aspek Kontraktual dan Potensi Pelanggaran yang Bisa Beralih Menjadi Tindak Pidana” dalam konteks perubahan regulasi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Mereka menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) agar keputusan bisnis tidak mudah dikriminalisasi.

“Keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan data dan analisis profesional, seharusnya mendapat perlindungan hukum. Prinsip BJR menjadi benteng agar manajemen tidak takut berinovasi,” papar Prof. Isis.

Sementara itu, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm memberikan sudut pandang praktis dalam materinya, “Mitigasi Risiko Pidana Dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”. Ia mengulas risiko hukum yang sering muncul dalam pelaksanaan kontrak bisnis—mulai dari penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga kerugian keuangan negara—serta bagaimana mekanisme mitigasi dapat dilakukan melalui klausul kontraktual, audit internal, dan sistem kepatuhan yang ketat.

Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber menandai antusiasme tinggi terhadap isu integritas dan kepastian hukum di dunia bisnis. Banyak peserta menyoroti perlunya pelatihan hukum berkelanjutan agar setiap elemen korporasi memahami batas tipis antara kesalahan administratif dan tindak pidana.

Melalui FGD ini, Kejati Kepri dan Pertamina menegaskan komitmen bersama untuk membangun sinergi yang produktif antara penegak hukum dan korporasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem compliance, meningkatkan profesionalisme, serta menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kita ingin hukum menjadi mitra dunia usaha dalam membangun ekonomi nasional yang berintegritas. Sinergi hukum dan bisnis bukan pilihan, tapi keharusan,” tutup Kajati Devy Sudarso.

Batam, 30 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri
Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *