banner 728x250

Kejati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Reformasi Penuntutan Modern dan Transparansi Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.– Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum., Rabu (29/10/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Kepri, sekaligus memberikan pembinaan strategis terhadap seluruh jajaran kejaksaan di daerah.

banner 325x300

Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri ini turut dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, para Asisten, Wakajati, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kajari Batam, Kabag TU, Koordinator, para Kasi, serta Jaksa Fungsional. Tim supervisi dipimpin langsung oleh Sesjampidum bersama anggota, yakni Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., dan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kegiatan supervisi memiliki makna strategis sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi untuk memperkuat kualitas penegakan hukum di bidang tindak pidana umum. Ia menekankan bahwa supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen pembinaan kinerja agar setiap jaksa menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kita menyadari bahwa tantangan penegakan hukum di Kepulauan Riau semakin kompleks. Sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan, dinamika sosial, ekonomi, serta kejahatan lintas wilayah menuntut kecepatan, ketepatan, dan kejujuran dalam bekerja,” ujarnya.

Kajati menambahkan bahwa peningkatan kualitas penanganan perkara harus dilakukan sejak tahap prapenuntutan hingga eksekusi, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan. Ia juga menyoroti pentingnya Restorative Justice sebagai wajah humanis penegakan hukum. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan harmoni masyarakat.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang kita hadirkan bagi masyarakat,” tegas Devy. “Mari kita jadikan setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih.”

Dalam arahannya, Dr. Undang Magopal mengangkat tema “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal.” Ia menegaskan bahwa reformasi penegakan hukum kini bertumpu pada tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.

Menurutnya, transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Dari sisi kelembagaan, Kejaksaan kini menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk standarisasi layanan publik, disertai reformasi struktur organisasi serta penguatan fungsi pengawasan.

Dari sisi personal, seorang jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, serta responsivitas terhadap dinamika hukum dan sosial. Sesjampidum juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem penuntutan untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan berbasis data.

“Kejaksaan kini mengembangkan database berbasis AI yang mampu menganalisis profil pelaku, motif, hingga dampak sosial dari suatu tindak pidana secara real-time. Digitalisasi ini akan mempercepat proses hukum dan memastikan keadilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Undang Magopal menekankan pentingnya penguatan peran jaksa sebagai Advocaat Generaal, yakni penasihat hukum negara dan penjaga kepentingan publik. Ia menjelaskan, peran ini memiliki akar sejarah panjang dan kini mendapat penguatan melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara yang harus memberi pandangan hukum strategis bagi pemerintah dan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa seluruh langkah reformasi ini diarahkan untuk mewujudkan Single Prosecution System — sistem penuntutan terpadu yang efisien dan selaras dengan RPJPN 2025–2045, demi menghadirkan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Maryadi Idham Khalid dalam paparannya menekankan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Kedua sistem ini, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas administrasi perkara dan transparansi lintas lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan hingga eksekusi, wajib diinput ke CMS secara akurat dan tepat waktu. “Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data segar dan sahih yang kami terapkan,” jelasnya.

SPPT-TI sendiri merupakan hasil kolaborasi 10 lembaga negara berdasarkan Nota Kesepahaman 6 Juni 2022, dengan tujuan menciptakan transparansi dan efisiensi melalui dokumen elektronik yang terverifikasi lintas lembaga.

“Teknologi hanyalah alat,” tutup Maryadi. “Esensinya tetap pada disiplin, tanggung jawab, dan komitmen moral setiap jaksa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.”

Kegiatan supervisi ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam membangun sistem peradilan pidana modern berbasis teknologi informasi, sekaligus memperkuat pembinaan internal di seluruh Indonesia.

Di akhir kegiatan, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan harapan agar hasil supervisi ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme dan integritas jajaran Kejaksaan se-Kepulauan Riau.
“Semoga kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagaimana semangat Trapsila Adhyaksa,” pungkasnya.

(arf-6)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *