sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang memproduksi furniture tanpa izin di Toko Marvel Karya, berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Gang Sukatenang Nomor 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Tindakan penghentian produksi ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah hasil pemeriksaan resmi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS, aktivitas produksi furniture di lokasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi, sehingga harus dihentikan sementara waktu.
“Mulai hari ini kami telah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian produksi. Hal tersebut dikarenakan tidak memiliki izin produksi,” tegas Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum daerah agar setiap pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan tata kelola usaha. Menurutnya, Pemko Tanjungpinang tidak ingin terjadi pembiaran yang dapat mencoreng citra penegakan hukum di daerah.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk terhadap persoalan ini. Terkait dengan upaya pelaku usaha untuk melengkapi izin-izinnya, itu hak yang bersangkutan. Namun pada intinya, kami sudah menghentikan produksi karena saat ini mereka tidak memiliki izin,” ujarnya.
Tindakan penghentian produksi ini menjadi bukti bahwa Satpol PP Tanjungpinang serius dalam menegakkan Perda dan memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan sebelum melakukan aktivitas produksi atau perdagangan, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan maupun keselamatan kerja.
Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang masih mengabaikan ketentuan hukum daerah. Selain menjaga ketertiban, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing di Kota Tanjungpinang.”tim