banner 728x250

Toko Marvell Jaya dan Marvell Karya Diduga Langgar Izin Produksi, AMPT Desak Pemko Tanjungpinang Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.—
Dugaan pelanggaran izin usaha kembali menyeruak di Kota Tanjungpinang. Toko Marvell Jaya, yang kini berganti nama menjadi Marvell Karya setelah ramai disorot publik, ternyata tidak memiliki izin produksi mebel sesuai ketentuan perundang-undangan. Fakta tersebut terungkap dari hasil penelusuran data melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menunjukkan bahwa usaha tersebut hanya memiliki izin perdagangan eceran furnitur, bukan izin industri furnitur dari kayu sebagaimana seharusnya.

Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tanjungpinang, Lukman, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data OSS versi lama, terdapat dua nama usaha yang terdaftar sejak 2019, yakni Marvell Jaya dan Marvell Karya. Namun, keduanya belum memenuhi syarat untuk mengaktifkan izin yang dimiliki.

banner 325x300

“Ada terdaftar di sistem OSS dengan KBLI 47591 — Perdagangan eceran furnitur atas nama Toko Marvell Karya. Tapi izin tersebut belum efektif atau belum berlaku karena yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” jelas Lukman saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha belum melakukan migrasi ke sistem OSS-RBA dan penyesuaian terhadap KBLI 2020, sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah. Lebih jauh, Lukman mengungkapkan bahwa kegiatan produksi furnitur semestinya memiliki KBLI 31001 — klasifikasi industri furnitur dari kayu, yang mencakup usaha pembuatan meja, lemari, kursi, dan rak.

Namun, pengajuan izin industri furnitur untuk lokasi usaha di kawasan Suka Berenang tidak dapat disetujui karena wilayah tersebut secara tata ruang ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri.

“Kalau dia mengajukan KBLI industri di daerah Suka Berenang tidak akan bisa, karena kawasan itu ditetapkan untuk perdagangan dan jasa, bukan industri,” tegas Lukman.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran izin usaha oleh pihak Marvell Karya. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tanjungpinang (AMPT) melalui ketuanya, Bimantara Putra, menilai bahwa perubahan nama dari Marvell Jaya ke Marvell Karya merupakan bentuk upaya menghindari sorotan publik, bukan sekadar rebranding usaha.

“Sejak awal kami menduga bahwa pergantian nama ini bukan perubahan wajar, melainkan langkah untuk menutupi persoalan izin yang belum beres. Fakta bahwa izin produksinya tidak ada semakin menegaskan hal itu,” ungkap Bimantara.

Ia juga menyoroti aspek pelanggaran zonasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Menurutnya, aktivitas produksi mebel di kawasan perdagangan dan jasa jelas melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Tanjungpinang.

“Lokasi di Suka Berenang secara jelas bukan untuk kegiatan industri. Jadi jika mereka tetap melakukan produksi di sana, itu bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, AMPT mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DPMPTS, Satpol PP, dan instansi teknis terkait untuk segera mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran izin seperti ini, karena akan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tutup Bimantara.

Kasus Toko Marvell Karya ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan disiplin perizinan di Tanjungpinang. Publik kini menunggu langkah konkret Pemko Tanjungpinang dalam memastikan agar praktik usaha di kota ini berjalan sesuai ketentuan hukum, adil bagi semua pihak, dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah.”arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *