sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius yang mengancam keharmonisan keluarga dan keselamatan anggota rumah tangga. Menyikapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” dengan mengangkat tema Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang pada Rabu (17/9/2025) itu menghadirkan Kepala Seksi C Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan dipandu oleh penyiar Andra.
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menekankan bahwa KDRT tidak boleh dianggap sepele. Selain menimbulkan luka fisik, kekerasan di lingkup rumah tangga meninggalkan trauma psikis yang mendalam, bahkan berpotensi menyebabkan depresi berat dan keinginan bunuh diri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menegaskan, KDRT adalah setiap perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Bentuknya mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, serta pengabaian tanggung jawab dalam keluarga.
Alinaex menjelaskan, faktor pemicu KDRT beragam, mulai dari ketidaksetaraan gender, dominasi salah satu pihak dalam rumah tangga, pemahaman keliru terhadap ajaran agama, hingga minimnya komunikasi antaranggota keluarga. Akibatnya bisa fatal: korban mengalami luka berat, cacat permanen, hingga kehilangan nyawa. Karena itu, undang-undang memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Pasal 44 hingga 45 UU PKDRT mengatur ancaman pidana yang berkisar antara 4 bulan hingga 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp45 juta, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan.
Pencegahan KDRT, lanjutnya, tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga dan masyarakat memiliki peran vital. Pasal 15 UU PKDRT mewajibkan siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan di rumah tangga untuk segera mencegah, melindungi korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses hukum. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, rumah tangga seharusnya menjadi ruang yang aman, damai, dan penuh kasih sayang, bukan sumber penderitaan.
Program “Jaksa Menyapa” ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Selama siaran, warga se-Kepri aktif mengajukan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, hingga Instagram. Semua pertanyaan dijawab lugas oleh narasumber dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, sehingga publik semakin memahami hak-hak korban serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus KDRT.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT sekaligus memperkuat peran serta publik dalam mencegah dan melaporkan setiap tindak kekerasan. “Masyarakat harus berani melawan KDRT. Kita ingin keluarga yang harmonis dan masyarakat Kepri yang bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Dengan edukasi yang terus-menerus dan partisipasi aktif semua elemen, Kejati Kepri optimistis kasus KDRT dapat ditekan, sekaligus membangun budaya keluarga yang lebih sehat, setara, dan berkeadilan.”(arf-6)