Penulis: Monica Nathan
sidikfokusnews.com-Batam.-Di mana pun kita berada—dari ruang rapat kementerian hingga panggung hiburan—pantun kini menjadi pembuka dan penutup yang memikat. Kebesaran Melayu yang berasal dari Kepri, kini mulai pudar dirusak penjilat dan mafia.
Daya tariknya sederhana tapi dalam: Dua baris awal mengajak kita menebak, dua baris akhir menyampaikan pesan yang mengena. Pantun bukan hanya hiburan; ia adalah nasihat, diplomasi, dan identitas. Pertanda Melayu bermarwah dalam moral yang tinggi.
Akar dari Pesisir Melayu
Pantun lahir dari budaya Melayu, terutama di Kepulauan Riau (Kepri) dan pesisir timur Sumatra. Pulau Penyengat dikenal sebagai pusat sastra Melayu, tempat Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas dan merumuskan tata bahasa Melayu—fondasi yang kemudian melahirkan Bahasa Indonesia.
Dari Kepri, pantun menyeberang ke seluruh Nusantara—Jambi, Palembang, Bengkulu, Kalimantan—hingga ke Semenanjung Malaya. Pada 2020, pantun diakui UNESCO sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity melalui pengajuan bersama Indonesia dan Malaysia—pengakuan bahwa pantun adalah warisan budaya serumpun, dengan Kepri sebagai salah satu pusat kelahirannya yang penting.
Pantun di Indonesia dan Dunia
Kini pantun hidup di berbagai panggung Indonesia: • Dipakai pejabat, mahasiswa, hingga pembawa acara televisi. • Menjadi “bahasa nasional” untuk memecah kebekuan dan menutup acara, dari desa hingga forum PBB.
Di Malaysia dan negara serumpun lainnya, pantun juga tetap dihormati dan diajarkan di sekolah serta hadir dalam upacara adat dan perayaan kenegaraan. Perbedaan hanya pada cara pemakaiannya: Indonesia menonjolkan pantun sebagai gaya tutur lintas etnis dan situasi modern, sementara di Malaysia pantun terjaga dalam kemegahan tradisi. Dua sisi ini justru memperlihatkan kekayaan bersama yang saling melengkapi.
Pantun Marwah dari Dato Megat (DM) Rurry Afriansyah
Dalam rangka 23 tahun Provinsi Kepulauan Riau, tokoh Melayu dan budayawan DM. Rurry menghadirkan pantun yang indah sekaligus menyiratkan keteguhan marwah Melayu:
Bukan batang sembarang batang
Batang kami si Pokok Ara
Bukan datang sembarang datang
Datang kami ‘nak bersuara
Untuk apa pergi muara
Untuk menebang sebatang kayu
Untuk apa kami bersuara
Untuk tegakkan marwah melayu
Bukan kayu sembarang kayu
Kayu kami si Kayu Jati
Bukan melayu sembarang Melayu
Melayu kami melayu sejati
Apa tanda si kayu Jati
Batangnya keras tidak bergetah
Apa tanda melayu sejati
Duduk berunding selesaikan masalah
Di balik keindahan rima, tersimpan pesan keteguhan: Melayu adalah tuan rumah yang ramah, namun tidak akan tinggal diam bila hak dan martabatnya diusik. Tidak pula selalu menerima jika marwah diinjak-injak. Pepatah menyebut: ”biar mati berputih tulang, jangan putih mata” artinya, lebih baik mati daripada menanggung malu.
Pesan untuk Indonesia dan Dunia
Pantun DM. Rurry menegaskan bahwa budaya Melayu Kepri bukan sekadar ornamen, melainkan sumber bahasa dan identitas bangsa. Menghormatinya berarti menjaga akar Indonesia sendiri.
Sebagai provinsi yang lahir terpisah dari Riau untuk mempercepat pembangunan dan memberi ruang bagi identitasnya, Kepri pantas dilihat bukan hanya sebagai kawasan ekonomi, tetapi juga pusat warisan budaya Melayu dunia.
Penutup
Pantun menghibur, mengajar, dan menyatukan. Dari pesisir Kepri ke panggung internasional, ia membawa pesan: Jaga marwah, jaga akar bangsa. Sayangnya para penguasa membiarkan marwah dijajah penjilat dan mafia.
Di ulang tahun ke-23 ini, pantun Dato’ Megat Rurry Afriansyah mengingatkan kita bahwa suara Melayu dari Kepri bukan sekadar pantun, melainkan panggilan untuk menghormati sejarah dan martabat. Menjunjung marwah, serta meng’haram’kan penguasa penjilat dan mafia.
Profil penulis: Monica Nathan, konsultan di bidang teknologi informasi. Hidup di dunia modern, tapi hatinya selalu kembali pada akar: Melayu dan Indonesia.”redaksi
Berita Terkait
Perobohan Hotel Purajaya: Warisan yang Dilanjutkan BP Batam di Era Amsakar Panja Pengawasan Mafia Tanah Komisi III DPR RI Hanya Pepesan Kosong Batam, 30 September 2025. Kisah kelam perobohan Hotel Purajaya di Batam terus bergulir sebagai luka hukum, ekonomi, sekaligus sosial yang tak kunjung disembuhkan. PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, masih berjuang mendapatkan pertanggungjawaban atas pencabutan alokasi 30 hektar lahan miliknya yang kemudian disusul dengan penghancuran bangunan hotel senilai Rp922 miliar. Meski desakan demi desakan mengalir dari DPR RI hingga pimpinan lembaga tinggi negara, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap bergeming. Alih-alih menyelesaikan masalah, rezim baru BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar tampak meneruskan warisan zalim pendahulunya. Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, menegaskan pihaknya telah menempuh seluruh jalur resmi. Rekomendasi dari Komisi VI dan III DPR RI, bahkan permintaan dari Wakil Ketua DPR RI kepada Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Kepala BP Batam, tak digubris sedikitpun. “Apakah warisan yang ditinggalkan BP Batam yang lama akan terus dipertahankan oleh penerusnya? Tampaknya iya,” ujar Rury dengan getir. Harapan sempat tumbuh saat Komisi VI DPR RI mengunjungi Batam pada 18 Juli 2025. Dalam forum itu, sekitar 40 warga Batam turut menyampaikan keluhannya. Namun, hingga kini tidak satu pun rekomendasi ditindaklanjuti. Rury menyebut Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPR RI hanya sebatas “pepesan kosong” tanpa taring. Zukriansyah, perwakilan warga, mengamini kekecewaan itu: “Satu masalah pun tidak ada yang dikerjakan Komisi VI sampai sekarang.” Kekecewaan tersebut membuat PT DTL menempuh jalur lebih keras. Saat ini pengaduan sedang disiapkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mabes Polri. Fokusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencabutan lahan dan tindak pidana pengeroyokan dalam perobohan aset. “Langkah ini paling tepat, sebab BP Batam tampaknya tidak akan bergeming melihat desakan dari DPR RI. Justru ada dugaan kuat, BP Batam terus melindungi mafia tanah. Bukannya membenahi, tetapi mengawal kepentingan konsorsium mereka,” tegas Rury. Pengamat hukum pertanahan, menyebut kasus ini sebagai kejahatan pertanahan paling terbuka. Pencabutan alokasi lahan tanpa dasar hukum yang sah sudah menjadi pelanggaran, diperparah dengan perobohan bangunan tanpa putusan pengadilan. “Saya heran, kenapa penegak hukum enggan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Ini perampasan hak, tindakan inkonstitusional, dan bentuk nyata kejahatan pertanahan,” katanya. Sikap serupa pernah ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai perobohan Hotel Purajaya tidak sah secara hukum. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Habiburokhman menyoroti keterlibatan aparat dalam proses yang jelas-jelas bukan eksekusi pengadilan. “Kalau eksekusi, yang mengoordinir adalah pengadilan dengan dasar putusan pengadilan. Kalau ini tidak ada putusan, maka bukan eksekusi,” tegasnya. Komisi III pun mendorong pembentukan Panja mafia tanah untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, namun langkah itu macet karena resistensi dari BP Batam. Aktivis Monica Nathan menilai drama Purajaya hanyalah satu fragmen dari pola besar yang memperlihatkan lemahnya komitmen DPR RI dalam membela rakyat. Menurutnya, peristiwa rusuh di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus hingga awal September 2025 menjadi bukti bahwa kemarahan publik bukan ilusi. “DPR lebih sibuk dengan retorika basi. Panja Komisi VI untuk evaluasi tata kelola lahan Batam, Panja Komisi III untuk melawan mafia tanah—mandatnya kuat, bisa panggil pejabat, bisa buka data, bisa tindaklanjuti kasus. Tapi enam bulan berlalu, hasilnya nol besar. Purajaya tetap rata dengan tanah. Teluk Tering tetap direklamasi. Mafia tetap berjaya,” ujarnya pedas. Moratorium reklamasi yang sempat diumumkan Wakil Wali Kota Batam juga hanya berhenti di atas kertas. Secara teori, moratorium berarti semua proyek dihentikan hingga audit selesai. Faktanya, pancang-pancang reklamasi tetap berdiri di Teluk Tering. Hal ini semakin menegaskan bahwa keputusan politik dan hukum di Batam kerap diabaikan, sementara kepentingan ekonomi segelintir pihak terus dijaga. Kasus Purajaya kini menjadi simbol kezaliman tata kelola lahan di Batam. Ia menggambarkan bagaimana mafia tanah, aparat, birokrasi, dan politik bisa berpadu dalam satu lingkaran yang menekan rakyat dan investor lokal. Hingga saat ini, tak ada kejelasan kapan keadilan akan hadir. Namun satu hal pasti, suara lantang dari Batam terus menantang BP Batam: apakah mereka akan menutup mata demi melanggengkan warisan, atau berani memutus mata rantai mafia tanah yang telah menjarah hak rakyat selama puluhan tahun.”(tim)
Post Views: 81