sidikfokusnews.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan pencegahan banjir, pada Jumat (29/8/2025).
Adapun lokasi yang menjadi fokus peninjauan yakni Area Jalan Sekolah Mondial, Jalan Kawasan Sei Nayon, Jalan Perumahan Orchid Park, Jalan Raja Isa (Simpang Helm), dan Kolam Retensi Simpang Kepri Mall.
Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, didampingi oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait; Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto; Direktur Pembangunan Infrastruktur, Boy Zasmita; serta Direktur Badan Usaha SPAM Fasilitas dan Lingkungan, Iyus Rusmana beserta jajaran.
Direktur Pembangunan Infrastruktur, Boy Zasmita, menjelaskan bahwa beberapa titik mengalami banjir akibat sedimentasi dan penyempitan saluran (bottleneck) hingga perlambatan laju air karena banyaknya belokan menuju hilir sehingga diperlukan penyesuaian dimensi saluran dan bangunan pelintas.
Selain itu, pihaknya juga telah meninjau kondisi eksisting di lapangan dan mengidentifikasi kebutuhan saluran di tiap titik, dimana salah satu saluran baru saat ini tengah dibangun dengan panjang lebih dari 300 meter dengan dimensi saluran 10 x 3 meter.
“Untuk di titik Sekolah Mondial, sudah dilakukan pekerjaan pembuatan saluran ke arah laut bersama Pemerintah Kota Batam dan dukungan CSR industri. Pekerjaan ini ditargetkan selesai Oktober 2025,” ungkap Boy.
“Kami juga sudah menghitung kebutuhan saluran untuk mengatasi banjir di tiap-tiap titik. Selain menyiapkan crossing jalan di beberapa lokasi, kami juga membangun kolam retensi di Simpang Kepri Mall,” lanjutnya.
BP Batam juga tengah melakukan penyesuaian bangunan pelintas agar mampu menampung debit air sesuai dengan catchment area.
Dengan adanya kegiatan normalisasi dan pembersihan saluran, Boy optimistis wilayah terdampak dapat terbebas dari genangan banjir.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa penanganan banjir di Kota Batam menjadi prioritas bersama, mengingat perkembangan infrastruktur dan utilitas di bawah tanah yang semakin pesat.
“BP Batam berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam mengendalikan banjir di Kota Batam. Penanganan ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, industri, dan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan kota dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan,” ujar Li Claudia.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh pemilik utilitas di bawah tanah telah dikoordinasikan agar penyesuaian teknis pembangunan drainase dapat berjalan sesuai kebutuhan lapangan.
(*)
Batam, 29 Agustus 2025
Kepala Biro Umum, M. Taofan
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam
Berita Terkait
Perobohan Hotel Purajaya: Warisan yang Dilanjutkan BP Batam di Era Amsakar Panja Pengawasan Mafia Tanah Komisi III DPR RI Hanya Pepesan Kosong Batam, 30 September 2025. Kisah kelam perobohan Hotel Purajaya di Batam terus bergulir sebagai luka hukum, ekonomi, sekaligus sosial yang tak kunjung disembuhkan. PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, masih berjuang mendapatkan pertanggungjawaban atas pencabutan alokasi 30 hektar lahan miliknya yang kemudian disusul dengan penghancuran bangunan hotel senilai Rp922 miliar. Meski desakan demi desakan mengalir dari DPR RI hingga pimpinan lembaga tinggi negara, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap bergeming. Alih-alih menyelesaikan masalah, rezim baru BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar tampak meneruskan warisan zalim pendahulunya. Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, menegaskan pihaknya telah menempuh seluruh jalur resmi. Rekomendasi dari Komisi VI dan III DPR RI, bahkan permintaan dari Wakil Ketua DPR RI kepada Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Kepala BP Batam, tak digubris sedikitpun. “Apakah warisan yang ditinggalkan BP Batam yang lama akan terus dipertahankan oleh penerusnya? Tampaknya iya,” ujar Rury dengan getir. Harapan sempat tumbuh saat Komisi VI DPR RI mengunjungi Batam pada 18 Juli 2025. Dalam forum itu, sekitar 40 warga Batam turut menyampaikan keluhannya. Namun, hingga kini tidak satu pun rekomendasi ditindaklanjuti. Rury menyebut Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPR RI hanya sebatas “pepesan kosong” tanpa taring. Zukriansyah, perwakilan warga, mengamini kekecewaan itu: “Satu masalah pun tidak ada yang dikerjakan Komisi VI sampai sekarang.” Kekecewaan tersebut membuat PT DTL menempuh jalur lebih keras. Saat ini pengaduan sedang disiapkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mabes Polri. Fokusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencabutan lahan dan tindak pidana pengeroyokan dalam perobohan aset. “Langkah ini paling tepat, sebab BP Batam tampaknya tidak akan bergeming melihat desakan dari DPR RI. Justru ada dugaan kuat, BP Batam terus melindungi mafia tanah. Bukannya membenahi, tetapi mengawal kepentingan konsorsium mereka,” tegas Rury. Pengamat hukum pertanahan, menyebut kasus ini sebagai kejahatan pertanahan paling terbuka. Pencabutan alokasi lahan tanpa dasar hukum yang sah sudah menjadi pelanggaran, diperparah dengan perobohan bangunan tanpa putusan pengadilan. “Saya heran, kenapa penegak hukum enggan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Ini perampasan hak, tindakan inkonstitusional, dan bentuk nyata kejahatan pertanahan,” katanya. Sikap serupa pernah ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai perobohan Hotel Purajaya tidak sah secara hukum. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Habiburokhman menyoroti keterlibatan aparat dalam proses yang jelas-jelas bukan eksekusi pengadilan. “Kalau eksekusi, yang mengoordinir adalah pengadilan dengan dasar putusan pengadilan. Kalau ini tidak ada putusan, maka bukan eksekusi,” tegasnya. Komisi III pun mendorong pembentukan Panja mafia tanah untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, namun langkah itu macet karena resistensi dari BP Batam. Aktivis Monica Nathan menilai drama Purajaya hanyalah satu fragmen dari pola besar yang memperlihatkan lemahnya komitmen DPR RI dalam membela rakyat. Menurutnya, peristiwa rusuh di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus hingga awal September 2025 menjadi bukti bahwa kemarahan publik bukan ilusi. “DPR lebih sibuk dengan retorika basi. Panja Komisi VI untuk evaluasi tata kelola lahan Batam, Panja Komisi III untuk melawan mafia tanah—mandatnya kuat, bisa panggil pejabat, bisa buka data, bisa tindaklanjuti kasus. Tapi enam bulan berlalu, hasilnya nol besar. Purajaya tetap rata dengan tanah. Teluk Tering tetap direklamasi. Mafia tetap berjaya,” ujarnya pedas. Moratorium reklamasi yang sempat diumumkan Wakil Wali Kota Batam juga hanya berhenti di atas kertas. Secara teori, moratorium berarti semua proyek dihentikan hingga audit selesai. Faktanya, pancang-pancang reklamasi tetap berdiri di Teluk Tering. Hal ini semakin menegaskan bahwa keputusan politik dan hukum di Batam kerap diabaikan, sementara kepentingan ekonomi segelintir pihak terus dijaga. Kasus Purajaya kini menjadi simbol kezaliman tata kelola lahan di Batam. Ia menggambarkan bagaimana mafia tanah, aparat, birokrasi, dan politik bisa berpadu dalam satu lingkaran yang menekan rakyat dan investor lokal. Hingga saat ini, tak ada kejelasan kapan keadilan akan hadir. Namun satu hal pasti, suara lantang dari Batam terus menantang BP Batam: apakah mereka akan menutup mata demi melanggengkan warisan, atau berani memutus mata rantai mafia tanah yang telah menjarah hak rakyat selama puluhan tahun.”(tim)
Post Views: 189