sidikfokusnews.com-Subang.– Dugaan penggelapan dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 mencuat setelah Ustad Edi (65), ketua Majelis Ta’lim Asyuhada di Desa Gardu Sayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, mengungkapkan kekecewaannya terkait pembangunan majelis yang hingga kini tak kunjung rampung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025), Ustad Edi menjelaskan bahwa pengajuan dana hibah sebesar Rp200 juta untuk renovasi majelisnya diurus oleh seseorang berinisial IW yang mengaku sebagai koordinator. IW, kata Ustad Edi, semula berjanji akan mengurus seluruh proses pencairan hingga pembangunan selesai. Bahkan sempat ada kesepakatan lisan bahwa pihak majelis hanya tinggal menerima bangunan yang sudah selesai direnovasi.
Namun, setelah dana tersebut dikabarkan cair, tak satu rupiah pun terlihat mengalir untuk pembangunan. Renovasi bangunan majelis hingga kini terbengkalai, sementara kabar yang beredar menyebutkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah sudah dilaporkan ke pemerintah provinsi.
“Sejak awal saya percaya karena dia mengurus semua persyaratan, termasuk meminta KTP saya. Tapi sampai sekarang, renovasi yang dijanjikan tidak pernah selesai. Warga juga terus bertanya karena bangunan majelis dibiarkan begitu saja,” ungkap Ustad Edi dengan nada kecewa.
Informasi yang dihimpun menyebut IW bukan hanya mengurus hibah di satu titik, melainkan di 24 titik yayasan dan majelis di Kabupaten Subang. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa modus serupa bisa saja terjadi di tempat lain, menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah pemerhati hukum di Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil alih kasus ini. Mereka menilai dugaan penggelapan dana hibah ini tidak boleh dibiarkan karena melibatkan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan fasilitas keagamaan.
“Patut diduga kuat ada pola yang sama di banyak titik. Bukti-bukti harus segera dikumpulkan agar kasus ini bisa dilaporkan dan diproses sesuai hukum,” tegas seorang pemerhati hukum saat dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan dana hibah ini. Sementara warga dan pengurus majelis berharap penegak hukum segera turun tangan agar renovasi yang tertunda dapat dilanjutkan dan dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.(kaporwiljabarSF)