sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menggelar seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan, baik secara langsung maupun daring. Hadir para pegawai kejaksaan se-Kepulauan Riau, akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta sejumlah pakar hukum. Narasumber yang mengisi seminar di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Haji Ahmad Solihin, Wakil Kepala Kejari Kepri Irene Putrie, serta Dosen Hukum dari Manchester University sekaligus pakar Deferred Prosecution Agreement, Dr. Alwan Hadiyanto.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penerapan DPA sebagai salah satu instrumen dalam penegakan hukum pidana. DPA, yang banyak dipraktikkan di negara maju, memungkinkan proses penyelesaian perkara pidana tertentu melalui kesepakatan hukum antara penuntut umum dan pelaku, dengan tetap menjamin pemulihan kerugian negara dan kepentingan publik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf Hasibuan, menjelaskan bahwa seminar ini tidak hanya membahas mekanisme DPA, tetapi juga bagaimana mengintegrasikan pendekatan follow the asset dan follow the money untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Menurutnya, model penegakan hukum yang adaptif dan progresif sangat dibutuhkan di tengah tantangan kompleksitas kejahatan keuangan modern.
“Pendekatan follow the money dan follow the asset memberi ruang bagi penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana dan aset yang dihasilkan dari kejahatan. Dengan begitu, kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal,” tegas Yusnar.
Seminar serupa, tambahnya, juga digelar di berbagai daerah sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kejaksaan RI secara nasional. Harapannya, forum akademik seperti ini dapat menjadi ruang kolaborasi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat penegakan hukum yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.”(arf-6)