banner 728x250
Bintan  

18 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang, Termasuk 5 Terpidana Mati, Dipindahkan ke Nusakambangan

banner 120x600
banner 468x60

sidakfokusnews.com-Bintan.– Sebanyak 18 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan bagian dari program strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan menekan jaringan peredaran narkotika serta tindak kejahatan lainnya di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, mengonfirmasi bahwa pemindahan dilakukan pada 22 Agustus 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Uban menuju Batam, kemudian dilanjutkan ke Nusakambangan pada 23 Agustus 2025. “Dari total 18 narapidana yang dipindahkan, sembilan di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, lima orang terpidana mati, dan empat lainnya dengan hukuman penjara dalam jangka waktu panjang,” ujar Bejo, Senin (25/8/2025).

banner 325x300

Ia menjelaskan, para napi yang dipindahkan terdiri dari 12 warga negara Indonesia (WNI) dan enam warga negara asing (WNA). Seluruhnya telah melalui proses asesmen ketat sebelum ditetapkan sebagai narapidana berisiko tinggi yang layak dipindahkan ke fasilitas super maksimum security di Nusakambangan.

Program pemindahan ini juga melibatkan koordinasi lintas institusi, termasuk TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), demi memastikan keamanan dan kelancaran seluruh proses. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas serta mengatasi masalah kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Bejo menegaskan bahwa Lapas Nusakambangan memiliki sistem pengawasan super maksimum yang dirancang untuk mencegah pelarian maupun aktivitas kriminal dari balik jeruji. “Ini adalah upaya nyata pemerintah dalam mendukung program pemberantasan narkoba, korupsi, dan kejahatan transnasional, sekaligus mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh jaringan kriminal,” paparnya.

Kemenkumham mencatat tingkat keterisian lapas di beberapa daerah, termasuk Sumatera Utara, mencapai lebih dari 200% dari kapasitas ideal. Dengan pemindahan napi berisiko tinggi ke Nusakambangan, pemerintah berharap dapat mengurangi tekanan kapasitas serta meningkatkan keamanan di lapas-lapas umum.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dari pengaruh narkoba dan kejahatan lainnya, sekaligus mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang aman bagi warga binaan.”(timredaksiSF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *