sidikfokusnews.com.Tanjungpinang-Kepulauan Riau.– Koalisi Gerakan Bersama (Geber) dan LSM Gerakan Tuntas Kepri (Getuk) bersiap menggelar aksi besar pada 25 Agustus 2025 di Batam. Aksi ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap maraknya peredaran rokok non-cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang dinilai telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah selama lebih dari satu dekade.
Ketua Umum Getuk Kepri, Jusri Sabri, menegaskan bahwa target utama aksi ini adalah menghentikan sepenuhnya peredaran rokok non-cukai di pasaran. Lebih dari itu, mereka menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, hingga oknum aparat penegak hukum yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
“Rokok ilegal ini bukan hanya persoalan pajak. Ini mesin korupsi yang merugikan negara, menipu rakyat, dan merusak kesehatan masyarakat. Sementara itu, oknum-oknum tertentu terus menikmati keuntungan haram. Negara tidak boleh diam,” tegas Jusri.
Temuan Geber dan Getuk mengungkap sejumlah pabrik di kawasan industri Tunas, Citra Buana, Union, dan Mega Jaya yang diduga kuat memproduksi rokok non-cukai. Beberapa di antaranya adalah PT Ying Mei Indo Tobacco International, PT Leadon International, PT Alcotrindo Batam, PT Vigo International, PT Fantastik International, PT Makmur Tembakau International, PT Adhimukti Persada, PT Rock International Tobacco, dan PT Manhattan International.
Data lengkap mengenai produksi, jalur distribusi rokok ilegal, hingga dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak sudah disiapkan. Seusai aksi, laporan resmi akan diserahkan ke Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, KPK, dan PPATK untuk mengusut dugaan suap serta perlindungan terhadap industri rokok non-cukai di Batam.
Desakan ini muncul karena aparat penegak hukum di tingkat daerah dinilai gagal menegakkan aturan. Beberapa aktivis menyebut, peredaran rokok non-cukai seolah dibiarkan, bahkan diduga dilindungi, sehingga mencoreng wibawa institusi hukum di Kepulauan Riau.
Pengamat hukum memandang langkah pelaporan ke pusat adalah langkah strategis untuk memutus mata rantai dugaan korupsi yang mengakar. Mereka menekankan perlunya investigasi menyeluruh, tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang memberikan perlindungan politik maupun hukum.
Masyarakat kini menantikan respons tegas dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum nasional atas desakan ini. Sorotan tajam publik tertuju pada lemahnya pengawasan di kawasan FTZ Batam, yang dikhawatirkan berubah menjadi surga rokok ilegal sekaligus ladang korupsi jika dibiarkan berlarut-larut.”(arf-6)