sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.— Polemik peredaran rokok non-cukai di Kepulauan Riau dan berbagai wilayah Indonesia tidak hanya berhenti pada soal ada atau tidaknya pita cukai. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana rokok-rokok itu bisa masuk dan keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau non-kepabeanan, menuju kawasan yang seharusnya tunduk pada aturan kepabeanan.
Menurut pengamat kebijakan fiskal, Dr. Andi Saputra, kelemahan terbesar ada pada aspek pengawasan lintas kawasan. “Jika pintu pergerakan barang dari FTZ ke dalam negeri bisa ditembus tanpa prosedur resmi, maka keberadaan pita cukai, baik asli maupun palsu, menjadi tidak relevan. Negara tetap dirugikan karena proses masuknya barang sudah menyalahi aturan dasar kepabeanan,” ujarnya.
Fenomena ini sejatinya bukan monopoli Kepulauan Riau. Di Semarang, Kudus, Bojonegoro, hingga Madura, praktik serupa berlangsung dengan pola berbeda. Di Jawa, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu cukup marak, sebagian besar berasal dari sentra produksi skala kecil yang sulit diawasi.
Ahli hukum dagang internasional, Prof. R. Hananto, menekankan bahwa pemerintah sering terjebak pada isu permukaan: operasi pasar hanya menyasar rokok tanpa pita, sementara jalur distribusi yang menyalahi hukum dibiarkan. “Kita harus membedakan antara tindak pidana kepabeanan dengan pelanggaran pita cukai. Kalau barang bisa masuk ke wilayah kepabeanan tanpa prosedur, itu sudah kejahatan tersendiri, terlepas dari apakah ia memakai pita cukai atau tidak,” jelasnya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa strategi pemberantasan rokok ilegal masih setengah hati. Selama aparat hanya fokus pada pita cukai yang menempel pada bungkus rokok, tanpa menutup jalur keluar-masuk dari kawasan FTZ, kebocoran penerimaan negara akan terus berlangsung.
Kesadaran atas masalah ini turut mendorong Gerakan Bersama (Geber) untuk turun ke jalan. Koordinator Yusri Sabri bersama rekan-rekannya menegaskan sikap publik melalui aksi yang akan di gelar pada Senin, 25 Agustus 2025, dan tepat pukul 14.20 WIB. Surat pemberitahuan aksi telah diterima resmi oleh Polresta Tanjungpinang.
Geber menekankan bahwa tujuan aksi ini bukan semata protes, melainkan dorongan agar penindakan dilakukan secara komprehensif dan tepat sasaran. Fokus harus diarahkan pada penyuplai rokok non-cukai dan jaringan distribusinya, bukan hanya para pedagang kecil yang menjual di tingkat masyarakat. “Kalau yang disentuh hanya penjual eceran, maka akar persoalan tidak pernah terselesaikan. Negara tetap rugi, masyarakat tetap terpapar,” tegas Yusri.”(arf-6)