sidikfokusnews.com.Subang.— Aroma dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon jamaah haji reguler tahun 2026 di Kabupaten Subang mulai tercium. Informasi ini diperoleh dari beberapa calon jamaah yang mengaku diminta membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp1.400.000 melalui pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Saya diminta Rp1,4 juta untuk biaya paspor oleh pihak KBIHU,” ungkap sejumlah calon jamaah haji. Mereka menjelaskan, proses pembuatan paspor sepenuhnya diurus atau dibantu pihak KBIHU, atas arahan dari pengurus yang mengarahkan jamaah ke KBIHU tertentu.
Menindaklanjuti informasi ini, wartawan sidikfokusnews.com mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang pada 15 Agustus 2025. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Rojak, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa sesuai surat edaran, pembuatan paspor bagi calon jamaah haji reguler tahun 2026 seharusnya dilakukan secara mandiri.
“Sekarang ini pembuatan paspor keberangkatan calon jamaah haji sudah mandiri, sesuai surat edaran yang kami terbitkan dan kami sampaikan saat sosialisasi,” jelasnya.
Terkait biaya Rp1,4 juta yang dibebankan oleh KBIHU, H. Rojak menegaskan bahwa pihak Kemenag tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam hal tersebut. “Untuk pembuatan paspor, itu kewenangannya di imigrasi. Jadi silakan langsung ditanyakan ke pihak imigrasi. Kalau ada jamaah yang tidak paham cara pengurusan, memang biasanya ada pihak yang menawarkan jasa, dan biaya bisa bertambah. Tetapi jika jumlahnya sampai Rp1,4 juta, hal itu patut dipertanyakan ke pihak imigrasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus dugaan pungli ini diduga dilakukan oleh sejumlah pihak KBIHU yang membebankan biaya paspor Rp1,4 juta kepada calon jamaah. Uang tersebut kemudian disetorkan ke petugas imigrasi sebesar Rp950.000, sementara sisanya dibagi-bagikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa petugas imigrasi yang mengurus paspor para jamaah berasal dari Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang.”Liputan: Kaperwil Jabar