banner 728x250

Pelabuhan Roro Letung Diduga Bermasalah, ALAM Desak Penegakan Hukum: “Jangan Jadikan Ladang Korupsi”

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-Anambas- Kepulauan Riau. — Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) melontarkan kritik keras terhadap pembangunan Pelabuhan Roro Letung di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Proyek yang diharapkan masyarakat Pulau Jemaja mampu memperlancar konektivitas justru menuai kekecewaan karena dinilai dibangun secara serampangan, molor dari jadwal, dan mengalami kerusakan bahkan sebelum diresmikan.

banner 325x300

Sekretaris ALAM, Eko Pratama, menyebut kondisi ini memalukan dan mengkhianati harapan warga. “Ini bukan sekadar soal pembangunan. Jika benar ada permainan nakal kontraktor pelaksana dan pejabat terkait, masyarakat Jemaja harus bergerak. Kita kumpulkan fakta di lapangan, lalu serahkan ke penegak hukum demi harga diri kampung,” ujarnya.

Eko menilai pengawasan proyek minim transparansi. Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri disebut seolah melindungi pelaksana proyek. “Dari awal keterlambatan pekerjaan, mereka bungkam. Tidak ada keterangan resmi soal perpanjangan waktu, sanksi, atau denda untuk kontraktor. Semua tertutup rapat,” tegasnya.

Lebih jauh, Eko mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Menurutnya, kondisi konstruksi yang sudah rusak adalah petunjuk awal adanya dugaan penyimpangan. Ia juga menuding adanya permainan kotor yang melibatkan kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai, pejabat BPTD Kelas II Kepri, hingga pihak yang memiliki Pokok Pikiran (Pokir) dalam proyek ini, termasuk mantan anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, Cen Suilan.

“Periksa dari awal semua pihak terkait. Kalau pengembangan dilakukan, benang merahnya akan ketemu. Jangan sampai pelabuhan yang mestinya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan malah jadi sarana memperkaya segelintir orang,” kata Eko.

Pakar kebijakan infrastruktur, Ir. Bayu Hartono, M.Eng, menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa. “Kalau proyek molor tanpa mekanisme adendum kontrak yang jelas, apalagi sampai rusak sebelum digunakan, indikasinya bisa ke pelanggaran administratif dan pidana. Aparat bisa menggunakan UU Tipikor untuk menelusuri potensi kerugian negara,” jelasnya.

Pengamat tata kelola pemerintahan, Rina Fadillah, menekankan bahwa peran BPTD Kelas II Kepri sebagai pengawas proyek sangat krusial. “Diamnya pihak pengawas dalam kasus ini justru memperkuat dugaan pembiaran atau keterlibatan. Kementerian Perhubungan perlu turun langsung untuk melakukan audit investigasi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai, BPTD Kelas II Kepri, maupun pihak yang disebut memiliki Pokir belum memberikan tanggapan resmi. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar proyek strategis di daerah perbatasan tidak menjadi korban praktik korupsi dan kolusi.”( timredaksiSF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *