banner 728x250

Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Pengeroyokan Sekretaris PAC PBB

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-Bintan.‐ Sekitar seratus orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan menggelar aksi damai pada Kamis pagi sebagai bentuk protes atas tindakan kekerasan yang menimpa salah satu aktivis di Bintan Timur. Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB ini berlangsung tertib dan dikawal oleh aparat keamanan.

banner 325x300

Dalam aksinya, aliansi menyuarakan tuntutan keadilan atas kasus pengeroyokan terhadap Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Bintan Timur. Insiden kekerasan tersebut, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, telah dilaporkan ke pihak berwajib melalui Surat Laporan Polisi Nomor: B/329/RES.1.6./2025/Reskrim.

Aliansi menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata dari pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan masyarakat. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan tempat kejadian berlangsung, bertanggung jawab secara moral dan hukum.

Dalam pernyataannya, Aliansi menuntut agar perusahaan yang diduga terkait dengan lokasi kejadian segera bersikap kooperatif dan membantu proses penyelidikan. Mereka mendesak perusahaan untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan pihak kepolisian, seperti rekaman CCTV, dokumen keamanan, dan foto-foto tamu yang hadir pada saat insiden terjadi. Selain itu, mereka juga meminta perusahaan membantu aparat dalam mengidentifikasi dan menemukan terduga pelaku.

Aliansi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Mereka menolak segala bentuk upaya untuk menutup-nutupi kasus ini dan menyerukan penegakan hukum yang adil dan terbuka.

Aksi ini didasarkan pada hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.

Dengan aksi ini, Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat dan tegas dalam menyelesaikan kasus ini, serta memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum.” (arf)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *