Breaking News
Ketika Kejujuran Menjadi Jalan Cahaya: Refleksi 7 Safar 1447 H Ketika Kejujuran Menjadi Jalan Cahaya: Refleksi 7 Safar 1447 H sidikfokusnews.com-Tanjungpinang, Jumat Mubarok.— Di bawah langit 7 Safar 1447 Hijriyah atau bertepatan dengan 1 Agustus 2025 Masehi, kita kembali diingatkan bahwa cahaya tak pernah tertahan selamanya oleh awan gelap. Sebagaimana sinar mentari pada akhirnya menembus kabut dan menerangi alam, demikian pula kebenaran—meski terkadang tersembunyi oleh kepentingan, kebohongan, dan manipulasi—akan menemukan jalannya untuk bersinar dan diakui. Kebenaran tidak perlu guncangan besar atau panggung megah. Ia tidak menuntut pengakuan duniawi. Ia hanya perlu istiqamah, keteguhan hati, dan keikhlasan untuk terus ditegakkan. Karena pada waktunya, segala tirai dusta akan tersingkap, dan kejujuran akan menjadi cahaya yang membakar kebatilan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an: > “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119) Ayat ini bukan hanya seruan moral, tetapi perintah Allah agar kita senantiasa berada di barisan para pencinta kebenaran dan pelaku kejujuran. Ia adalah nilai pokok dalam membangun umat yang kuat, adil, dan penuh keberkahan. Rasulullah ﷺ bersabda: > “Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Dan seseorang yang terus-menerus berlaku jujur akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah ﷺ sendiri dikenal sebagai al-Amīn (yang terpercaya), bahkan sebelum kenabian. Kejujuran adalah warisan pertama beliau kepada umatnya. Ia adalah bukti utama risalah, bahkan sebelum wahyu diturunkan. Para ulama terdahulu dan kontemporer tak henti mengingatkan bahwa kejujuran adalah pokok dari seluruh akhlak yang mulia, dan dusta adalah awal dari kehancuran pribadi maupun bangsa. 1. Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah رحمه الله berkata: > “Kejujuran adalah poros segala kebaikan. Jika kejujuran lenyap, maka tidak akan tersisa kebaikan yang nyata. Dan jika kejujuran tegak, maka semua amal pun akan ikut tegak bersamanya.” (Madarijus Salikin, Jilid 2) 2. Imam Al-Ghazali رحمه الله menulis: > “Lidah yang jujur adalah cermin hati yang bersih. Jika seseorang terbiasa berkata jujur, maka hatinya akan dipenuhi cahaya. Tapi jika ia terbiasa berdusta, maka hatinya akan gelap dan rusak.” (Ihya’ Ulumuddin) 3. Syaikh Abdul Qadir al-Jailani رحمه الله mengingatkan: > “Kejujuran adalah jalan menuju Allah. Siapa yang jujur, ia akan sampai. Dan siapa yang berdusta, ia akan tersesat dan tertolak.” 4. Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله (ulama kontemporer): > “Orang yang jujur akan dipercayai masyarakatnya, dan orang yang berdusta meskipun sekali, akan kehilangan kepercayaan selamanya.” (Diringkas dari ceramah beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah) Kejujuran Sebagai Pilar Peradaban, dalam tatanan sosial, kejujuran adalah modal dasar kepercayaan. Ia adalah tiang rumah dari hubungan antarmanusia—baik antara rakyat dan pemimpin, pedagang dan pelanggan, guru dan murid, suami dan istri. Bila tiang itu roboh, semua akan menyusul jatuh. Namun sayangnya, di zaman ini kejujuran kerap dianggap kelemahan, dan kebohongan menjadi alat untuk meraih posisi atau keuntungan. Inilah zaman ketika orang yang jujur dianggap naif, dan yang culas dijadikan panutan. Oleh karena itu, siapa yang tetap menjaga kejujuran di tengah budaya kebohongan, maka ia adalah pelita zaman, penunjuk jalan, dan pembela kebenaran yang hakiki. Mari kita jadikan hari Jumat ini sebagai momentum memperbarui tekad: untuk berkata benar, berlaku benar, dan berpihak kepada yang benar—meskipun kita sendirian. > اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الصَّادِقِينَ، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا نَقِيَّةً، وَأَلْسِنَةً صَادِقَةً، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا، وَنُورًا نَمْشِي بِهِ فِي الظُّلُمَاتِ “Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang jujur, anugerahkan kepada kami hati yang bersih, lisan yang benar, amal yang diterima, dan cahaya yang membimbing kami di tengah kegelapan.” (serpihancahayahati) 25 Tahun KPJ Tanjungpinang: Dari Jalanan ke Panggung Harapan Skandal Beras Oplosan Anambas: Warga Curiga, Presiden Bertindak PT Jurti Agung Mulia Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Kelistrikan di Desa Sebong Lagoi
banner 728x250

Mikol Ilegal Banjiri Anambas, Dugaan Bekingan Oknum Aparat Kian Menguat — Perda Ada, Penindakan Nyaris Tak Bernyawa

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com_Anambas.-Di tengah semangat membangun Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai wilayah perbatasan yang kuat secara moral, sosial, dan ekonomi, peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal justru terus menjalar tanpa kendali. Ironisnya, praktik ilegal ini tak hanya mencemari nilai-nilai lokal dan budaya masyarakat Melayu Anambas, tetapi juga ditengarai mendapat perlindungan dari oknum aparat yang justru seharusnya menjaga hukum dan ketertiban.

banner 325x300

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, mikol ilegal, khususnya golongan A seperti bir berbagai merek dengan kadar alkohol hingga 5 persen, kini beredar luas di warung-warung dan kafe di Tarempa. Tak hanya itu, distribusinya juga menjangkau pulau-pulau terluar seperti Mengkait dan Kiabu. Jalur penyebarannya sangat sistematis: dari Pelabuhan Tarempa ke kawasan padat penduduk seperti Jalan Raden Saleh, Pelabuhan Sri Siantan, bahkan hingga warung depan Cafe Iwan.

Minuman tersebut masuk ke Anambas secara rutin dari Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan kapal kayu. Dalam pengiriman terakhir, kapal yang digunakan adalah KM Kemilu Indah Jaya (KIJ), yang diduga membawa ratusan dus mikol. Barang-barang tersebut dikemas dalam plastik hitam dan dicampur dengan berbagai muatan logistik biasa, diduga untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Dengan harga eceran antara Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per kaleng dan Rp 450 ribu per dus isi 24 kaleng, peredaran mikol ilegal di Anambas diperkirakan mencapai 3.000 dus per bulan, atau sekitar Rp 1,35 miliar nilai ekonomi. Jumlah ini sangat fantastis, terlebih karena tak satu rupiah pun dari aktivitas ini masuk ke kas daerah dalam bentuk pajak atau retribusi resmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menanggapi fenomena ini dengan nada geram. Ia menyebut bahwa peredaran mikol ilegal sangat merugikan dari berbagai sisi, mulai dari aspek sosial, moral hingga ekonomi daerah.

“Kalau kita kalkulasikan, dengan jumlah masuk sekitar 3.000 dus per bulan, potensi kebocoran dari sisi retribusi bisa miliaran rupiah per tahun. Belum lagi efek destruktifnya terhadap anak muda kita, terhadap ketertiban sosial. Ini sangat merusak,” tegas Sahtiar dalam rapat terbatas bersama unsur TNI-Polri di Tarempa.

Namun, di balik kekhawatiran itu, masyarakat bertanya: di mana implementasi hukum yang seharusnya mengikat?

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2015 telah mengatur secara spesifik tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Beberapa poin penting dari perda tersebut menyebutkan larangan produksi dan distribusi mikol tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Pengedaran dan penjualan eceran juga harus memiliki izin dari Bupati, disertai mekanisme pengawasan dan pengendalian ketat. Bahkan, dalam pasal-pasalnya, perda ini memuat sanksi pidana berupa denda dan kurungan bagi pelanggar.

Sayangnya, keberadaan perda ini dinilai hanya sebatas formalitas tanpa keberanian implementasi. Razia yang dilakukan tidak berkelanjutan, penindakan hanya menyasar pedagang kecil tanpa menyentuh aktor-aktor utama di balik jaringan distribusi mikol. Lebih ironis, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi bisnis haram ini.

“Sampai kapan kita terus dibius janji penindakan yang tak pernah membuahkan hasil? Semua tahu mikol itu merusak, tapi kok seakan dibiarkan? Kalau benar ada oknum aparat yang bermain, ini sudah sangat gawat. Kalau tidak diproses, kepercayaan publik ke institusi penegak hukum bisa runtuh,” ungkap tokoh masyarakat di Tarempa.

Pengamat kebijakan publik dan kriminologi perdesaan, Dr. Ardiansyah Tambunan, juga menegaskan pentingnya integritas dan konsistensi dalam menegakkan perda.

“Perda itu sudah ada dan cukup progresif. Tapi perda tidak akan hidup tanpa political will yang kuat. Aparat penegak hukum harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan. Pemkab pun jangan hanya fokus pada teks hukum, tapi juga eksekusinya di lapangan. Kalau semua pasif, maka perda akan jadi produk hukum yang mati suri,” katanya.

Menurutnya, peredaran mikol bukan semata urusan minuman keras, tetapi menyentuh aspek lebih luas: kekerasan dalam rumah tangga, tindak kriminal, degradasi moral, serta menurunnya produktivitas masyarakat. “Minuman keras bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan struktur sosial. Ketika pemerintah tak hadir, maka masyarakat akan merasa sendiri melawan kerusakan itu,” lanjut Ardiansyah.

Ia juga mendorong agar Pemkab membentuk tim independen pengawasan mikol yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat sipil. Pendekatan sosial-budaya dinilai lebih efektif dalam menghambat permintaan mikol di tingkat akar rumput. “Kalau jalur struktural mandek, maka kekuatan kultural harus dimobilisasi,” ujarnya.

Peringatan masyarakat ini seharusnya menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan institusi terkait lainnya. Kabupaten Kepulauan Anambas tidak bisa terus menjadi sasaran empuk peredaran mikol ilegal yang tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga masa depan generasi muda.

Ketiadaan tindakan tegas dan konkret hanya akan membuat daerah ini semakin tenggelam dalam kubangan masalah sosial. Ketika hukum hanya menjadi simbol, dan pengawasan hanya seremonial, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan, apatisme, dan pembiaran kolektif.

Pemerintah daerah, aparat hukum, dan seluruh elemen masyarakat kini berada di persimpangan: bertindak tegas dan menyelamatkan generasi, atau diam dan melihat Anambas dirusak oleh mikol dan pembeking-pembekingnya. Perda bukan sekadar dokumen, tetapi alat untuk menjaga masa depan. Dan masa depan itu tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan segelintir orang.”(TRSF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *