banner 728x250
Batam  

Operasi Wira Waspada oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode Juli 2025

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com – Batam.— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Operasi Wira Waspada pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga berkolaborasi dengan BP Batam dan instansi terkait dalam rangka pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Batam untuk menjaga kedaulatan negara, penegakan hukum, dan iklim investasi yang baik di Kota Batam.

banner 325x300

Operasi pengawasan ini dilaksanakan secara menyeluruh dan intensif pada sejumlah titik rawan dan kawasan industri yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam. Dalam pelaksanaannya, tim berhasil mengidentifikasi sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari 10 orang Warga Negara Myanmar yang keberadaannya tidak memenuhi manfaat yang dapat memperimbangkan kebijakan selektif Keimigrasian, dan 14 orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Para WNA tersebut berada dan melakukan kegiatan di lokasi proyek serta area operasional perusahaan dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Jenis izin ini sejatinya hanya diperuntukkan bagi kunjungan jangka pendek dan tidak mengakomodasi aktivitas yang bersifat bekerja atau terlibat langsung dalam kegiatan komersial maupun industri. Oleh karena itu, keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Batam akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap ke-24 WNA yang terjaring dalam Operasi Wira Waspada. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum serta menegakkan kedaulatan negara di wilayah Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyatakan bahwa pengawasan hukum keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban nasional. “Setiap orang asing harus patuh aturan izin tinggal yang akan kami tindak tegas. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada ini menjadi representasi nyata dari konsistensi dan ketegasan Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hal ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing untuk senantiasa memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh tenaga kerja asing di lingkungan mereka.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.” (Nursalim Turatea).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *